Hargo.co.id, SULSEL – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi meningkatkan pasokan LPG 3 kilogram (kg) di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Penambahan dilakukan hingga 30 persen dari rata-rata penyaluran harian sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Tambahan pasokan atau extra dropping tersebut disalurkan secara situasional dengan mempertimbangkan tingkat konsumsi dan kondisi stok di masing-masing wilayah.
Dengan pola tersebut, Pertamina dapat mengarahkan tambahan LPG 3 kg ke daerah yang dinilai membutuhkan penguatan pasokan lebih cepat.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan menjaga kelancaran distribusi LPG bersubsidi di tengah dinamika permintaan masyarakat.
“Extra dropping kami lakukan hingga 30 persen dari rata-rata penyaluran harian untuk memperkuat pasokan di wilayah yang membutuhkan. Penyalurannya kami sesuaikan dengan kondisi di lapangan agar LPG dapat lebih cepat diterima di tingkat pangkalan,” kata Lilik, Jumat (11/9/2026).
Menurut dia, penguatan pasokan tidak hanya dilakukan dengan menambah volume penyaluran. Pertamina juga terus memantau pergerakan distribusi mulai dari titik suplai hingga ke pangkalan.
Evaluasi dilakukan secara berkala dengan melihat perkembangan stok dan kebutuhan di masing-masing wilayah. Langkah ini diharapkan membuat distribusi tambahan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.
Pertamina juga meminta masyarakat tidak melakukan pembelian LPG secara berlebihan menyusul adanya peningkatan permintaan.
Masyarakat diimbau membeli LPG 3 kg sesuai kebutuhan dan mendapatkannya melalui pangkalan resmi.
“Pasokan terus kami perkuat sehingga masyarakat tidak perlu melakukan panic buying. Gunakan LPG secara bijak dan belilah sesuai kebutuhan,” ujar Lilik.
Dia menambahkan, masyarakat yang menemukan kendala dalam distribusi maupun indikasi pelanggaran dapat melaporkannya melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135.
“Jika menemukan kendala atau indikasi pelanggaran, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Customer Solution 135,” pungkasnya.(Rls)












