Astaga…, Pernikahan Dini di Gorontalo Meningkat Tiga Kali Lipat

×

Astaga…, Pernikahan Dini di Gorontalo Meningkat Tiga Kali Lipat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Pernikahan Dini di Gorontalo meningkat. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi. Pernikahan Dini di Gorontalo meningkat. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Jumlah Pernikahan Anak Dibawah Umur atau pernikahan dini di Kabupaten Gorontalo cenderung meningkat di masa pandemi Covid 19. Hal tersebut dilihat dari peningkatan jumlah perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama setempat.

Berdasarkan data yang diperoleh Hargo.co.id dari Pengadilan Agama Kabupaten Gorontalo, jumlah perkara dispensasi kawin mengalami kenaikan yang cukup signifikan pada tahun 2020, sejak pandemi Covid 19 mulai masuk ke daerah itu.

Pada 2019, sebelum pandemi, jumlah perkara dispensasi kawin di Kabupaten Gorontalo berjumlah 88 perkara. Jumlah tersebut mengalami peningkatan hampir tiga kali lipat menjadi 250 perkara pada 2020 dan terus bertambah menjadi 289 pada 2021.

Kantor Pengadilan Agama  Limboto. (Foto: Sucipto Mokodompis/HARGO)
Kantor Pengadilan Agama Limboto. (Foto: Sucipto Mokodompis/HARGO)

“Dari data yang ada memang benar terjadi peningkatan jumlah perkara dispensasi kawin dalam tiga tahun terakhir,” kata Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Gorontalo, Muhiddin Litti saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (02/03/2021).

Dirinya menjelaskan, Dispensasi merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum memenuhi syarat pernikahan yaitu 19 tahun. Dimana, Dispensasi Kawin menjadi persyaratan untuk mendapatkan Buku nikah dari KUA.

“Jadi setiap pernikahan dibawah umur harus memenuhi persyaratan diantaranya berupa Dispensasi itu,” katanya menerangkan.

Perkara Dispensasi Kawin ini, kata Muhiddin Litti, bahkan menjadi permasalahan terbanyak ketiga yang ditangani Pengadilan Agama selain Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat dan Perkara lain yang ditetapkan undang-undang.

“Jumlah perkara Dispensasi Kawin ini menjadi perkara terbanyak ketiga yang kami tangani dalam beberapa tahun terakhir. Tapi tidak semua kami kabulkan, ada juga yang tidak, karena ana beberapa pertimbangan. Tapi itu juga jumlahnya hanya sedikit,” kata Muhiddin Litti. (***)

 

Penulis : Sucipto Mokodompis