Hargo.co.id, GORONTALO – Bupati Boalemo, mengapresiasi inovasi yang digagas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Boalemo, dalam hal memudahkan administrasi perkawinan untuk masyarakat.
Pada Kamis, (10/03/2022) kemarin, orang nomor satu di Boalemo itu, akhirnya membuktikan sendiri inovasi tersebut, ketika bertindak sebagai pencatat sipil perkawinan bagi 2 pasang suami istri, yang masing-masing pasangan, dari agama Kristen dan agama Hindu, di Pondok Perkawinan Disdukcapil Boalemo.
Dikatakan Kepala Daerah, pencatatan perkawinan tersebut, merupakan bukti pencatatan perkawinan yang harus dimiliki oleh pasangan yang sudah melangsungkan pernikahan, menurut hukum dan tata acara agama selain agama Islam.
Meski sudah sah secara agama katanya, namun pasangan suami istri harus tetap mencatatkan perkawinannya. Agar pernikahannya sah pula secara hukum. Dengan begitu, hak dan kewajiban sebagai suami istri dilindungi oleh undang-undang.
“Pencatatan ini sendiri, tentunya untuk mendapatkan legalitas formal, atas status hubungan dalam keluarga. Layanan seperti ini yang selalu saya instruksikan. Layanan yang mudah, cepat dan membahagiakan masyarakat,”imbuhnya.
Terpisah, Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho yang hadir pada momentum itu, dalam sambutannya juga menyampaikan, apresiasi kepada Disdukcapil Boalemo, atas upaya untuk memudahkan pelayanan. Ketua Legislator berharap, inovasi ini terus dikembangkan.
“Saya berharap Disdukcapil Boalemo terus berinovasi, memberikan pelayanan yang bagus untuk masyarakat Boalemo, pelayanan seperti ini yang kita harapkan bersama. Terima kasih untuk Disdukcapil Boalemo,” tuturnya Eka Putra Noho.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Boalemo, Drs. Teguh Jatmika, mengatakan, bahwa proses pencatatan perkawinan sendiri, sebenarnya tidak mempengaruhi sah atau tidaknya perkawinan seseorang secara agama. Sebab ini hanyalah proses administratif.
“Adapun inovasi yang kami cetuskan, semata-mata demi memberikan yang terbaik untuk masyarakat Boalemo. Saya ingin masyarakat Boalemo tersenyum dengan pelayanan Disdukcapil,”kuncinya. (***)
Penulis : Abdul Majid Rahman
