Hargo.co.id, GORONTALO – Didampingi Direskrimum Kombes Pol Nursantiko S.I.K MH dan Kabid Propam Kombes Pol. Ferdiansyah S.I.K, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono S.I.K, membeberkan kronologis lengkap peristiwa penembakan yang menyebabkan seorang Perwira Menengah (Pamen) Polri, AKBP Beni Mutahir S.I.K meninggal dunia akibat luka tembak dibagian kepala pada Senin (21/03/2022).
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwasanya pada hari Senin, 21 Maret 2022, bertempat di salah satu perumahan di Jalan Mangga, RT 02/RW 5, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, sekitar pukul 04.00 Wita, telah terjadi penembakan terhadap seorang Pamen Polri, jabatan Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Gorontalo, AKBP Beni Mutahir S.I.K, yang diduga dilakukan oleh RIY, yang merupakan tahanan rutan Polda Gorontalo, atas perkara penyalahgunaan narkoba, dengan menggunakan pistol rakitan yang menyebabkan luka dibagian kepala hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,”kata Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono S.I.K, Rabu (23/03/2022).
Lebih lanjut Kabid Humas menerangkan, dimana berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi – saksi, telah diperoleh hasil yaitu sebelum kejadian pelaku RIY (31) yang sedang menjalani masa tahanan di rutan Polda Gorontalo dalam kasus narkoba, sempat meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke rumahnya dengan alasan menyelesaikan permasalahan rumah tangga.
“Pada pukul 03.00 Wita RIY dijemput oleh korban dari ruang tahanan. Korbanpun sempat memberitahu petugas jaga bahwa akan membawa pelaku selama 15 menit. Selanjutnya korban dan pelaku mendatangi tempat tinggal pelaku di Jalan mangga, RT 02/RW 5, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Saat itu sekitar pukul 04.00 Wita, RPY (23) adik kandung korban yang berada di dalam kamar, mendengar adanya suara adu mulut di ruang tamu yang ternyata berasal dari suara korban dan pelaku,” terang Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono S.I.K.
Kabid Humas juga membeberkan, pada saat adu mulut, korban sempat menampar pelaku karena pelaku tidak mau kembali ke sel tahanan seperti perjanjian sebelumnya yang hanya diberikan waktu 15 menit.
“Saat itu pelaku meminta ampun dengan kalimat ‘Pak Beni, ampun, ampun komandan’. Setelah meminta ampun, pelaku juga sempat membanting handphone milik korban sebelum masuk ke kamar mengambil senjata api rakitan. Melihat situasi semakin ribut, RPY pergi ke dapur untuk mengambil air minum. Sekembali dari dapur, RPY melihat secara langsung, bahwa pelaku menodongkan senjata api rakitan dan menembak korban sebanyak 1 kali, yang mengakibatkan korban terjatuh bersimbah darah dan meninggal dunia,” beber Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono S.I.K.
Kabid Humas juga menjelaskan, setelah pelaku melakukan penembakan, senjata api rakitan tersebut langsung diberikan kepada RPY, dan didapati keterangan tersebut sinkron dengan keterangan dari N yang merupakan istri dari pelaku.
“Mengetahui hal tersebut, N yang merupakan istri pelaku, menyuruh pelaku pergi dari tempat kejadian. Dan perlu diketahui, bahwasanya usai melakukan penembakan, RIY ini berupaya untuk kabur, yang bersangkutan menuju ke bandara, namun karena situasi pada saat itu masih pagi, belum ada penerbangan, pelaku memutuskan untuk pergi bersembunyi di rumah orang tuanya, dan disitulah ditangkap oleh tim gabungan Polda Gorontalo,” jelas Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono S.I.K
Mantan Kapolres Bone Bolango itu juga menuturkan, dalam kasus ini Polda Gorontalo telah menahan dua orang yaitu RIY selaku tersangka utama, dan RPY yang merupakan adik korban atas keterkaitannya dalam dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Selain itu barang bukti berupa senjata api rakitan dan pakaian milik pelaku serta songkok milik korban juga turut diamankan.
“Kemudian untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku, yang pertama terhadap RIY, dikenakan Pasal 338 KUHP dan Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, namun saat ini penahanan pelaku masih menggunakan penahanan kasus narkoba, jadi yang bersangkutan masih status tahanan oleh Direktorat Reserse Narkoba. Kemudian terhadap RPY, atau adik pelaku, ini dikenakan undang undang nomor 12 tahun 1951 atas keterkaitan dengan adanya senjata api ilegal.
Untuk pasal 338 ancaman hukumannya sampai dengan 15 tahun penjara, kemudian Undang Undang Darurat sampai dengan 20 tahun,” tutur Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono S.I.K.
Kabid Humas Polda Gorontalo itu juga menambahkan, sebagai informasi bahwasanya korban telah diberangkatkan dan sudah dikuburkan pada Selasa (22/03/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, di TPU Jalan Pahlawan, Desa Sloro, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. (***)
Penulis: Zulkifli Polimengo
