Oknum Kades di Paguyaman Jadi Tersangka, Warga Minta Copot

×

Oknum Kades di Paguyaman Jadi Tersangka, Warga Minta Copot

Sebarkan artikel ini
Sejumlah masyarakat mendatangi kantor DPRD Boalemo, yang diterima oleh Sekwan DPRD Boalemo, terkait perkara oknum Kades di Paguyaman. (Foto : Abdul Majid Rahman / HARGO)
Sejumlah masyarakat mendatangi kantor DPRD Boalemo, yang diterima oleh Sekwan DPRD Boalemo, terkait perkara oknum Kades di Paguyaman. (Foto : Abdul Majid Rahman / HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Oknum Kepala Desa (Kades) di Paguyaman, Boalemo, inisial AN, ditetapkan tersangka oleh Polres Boalemo. Ini terkait dugaan perkara perselingkuhan dengan oknum aparat desanya sendiri.

Informasi dihimpun Hargo.co.id, selain AN, oknum aparat desa yang diduga menjadi selingkuhannya, juga ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Boalemo, pada Selasa (15/03/2022). Keduanya pun, terancam kurungan badan.

Menyikapi hal tersebut, sejumlah warga Paguyaman, membentuk aliansi dan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di Kantor Bupati Boalemo, dan di Gedung DPRD Boalemo, pada Rabu (23/03/2022), kemarin.

Tak lain permintaan mereka, adalah agar oknum Kades terkait, dicopot dari jabatannya. Di Gedung Parlemen Modelomo (DPRD Boalemo), para warga tersebut diterima langsung oleh Sekwan DPRD Boalemo, Robert Pauweni.

Kepada massa aksi, Robert Pauweni menyatakan, siap meneruskan poin tuntutan yang menjadi aspirasi sejumlah rakyat, terhadap 25 Anggota DPRD Boalemo, yang menjadi representasi seluruh rakyat Boalemo.

“Berhubung para anggota DPRD kita masih padat agenda mereka, nanti akan saya teruskan apa yang menjadi tuntutan dari saudara-saudara sekalian,”tutup Robert Pauweni, yang tak lama kemudian, ditinggalkan oleh massa aksi tersebut.

Sementara itu, Kapolres Boalemo, AKBP Dadang Wijaya S.I.K.,MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Saiful Kamal S.T.K.,S.I.K, ketika dikonfirmasi Hargo.co.id, membenarkan dugaan perkara yang dilaporkan pada Desember 2021 lalu tersebut. 

“Kasus ini sudah pada tahap penyidikan. Kita sudah mengumpulkan semua keterangan saksi-saksi. Baik saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor, dan juga saksi-saksi lainnya yang terkait,”ungkap Iptu Saiful Kamal, membenarkan.

Selain saksi-saksi kata Iptu Saiful Kamal, pihaknya juga mengumpulkan bukti-bukti, ada berupa rekaman suara yang diajukan sebelumnya oleh pelapor. Kemudian pihaknya, menemukan bukti berupa video, yang mengarah pada perbuatan terlarang tersebut.

“Jadi untuk penetapan tersangka, kita sudah cukup kuat alat bukti. Mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli juga sudah, barang bukti ada, bukti surat juga ada melengkapi bahwa itu, masuk unsur perzinahan disitu,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Iptu Saiful Kamal berkata, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, keduanya terancam hukuman kurungan badan maksimal di bawah satu tahun, sesuai Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. (***)

 

Penulis : Abdul Majid Rahman