Hargo.co.id, GORONTALO – Sepasang suami istri (Pasutri) di Gorontalo diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo lantaran diduga terlibat kasus prostitusi online. Keduanya diamankan bersama seorang yang juga diduga pekerja seks komersial (PSK).
Informasi yang dihimpun Hargo.co.id, penangkapan pasutri dengan inisial SP (29) dan IM (31) tersebut terjadi setelah petugas Kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang mengaku resah atas prostitusi online yang ada di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan razia di lokasi yang dicurigai menjadi tempat praktek perbuatan mesum tersebut. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan SP dan IM beserta salah satu PSK berinisial CWP (27).
“Ada tiga orang yang kami amankan. Yaitu sepasang suami istri yang berprofesi sebagai mucikari dan yang satunya lagi seorang PSK. Mereka diamankan di salah satu penginapan yang ada di Kelurahan Hunggaluwa sekitar pukul 17.00 Wita kemarin,” kata Kasatreskrim Polres Gorontalo, Iptu Agung Gumara Samosir S.Tr.K, Jumat (25/03/2022).
Saat diperiksa petugas kepolisian, Pasutri tersebut mengaku mencari pria hidung belang dengan menggunakan aplikasi yang diakses secara online. Melalui aplikasi tersebut, mereka menawarkan CWP dengan harga yang bervariasi.
Kepada polisi, SP dan IM mengaku memasang tarif Rp 500 ribu dalam sekali kencan. Harga tersebut bukanlah harga tetap. Dalam kondisi tertentu sering terjadi tawar menawar antara pelanggan dan mucikari sehingga harga PSK bisa turun hingga Rp 250 ribu.
“Jadi mereka ini mengatur semuanya. Setelah ada kesepakatan antara mucikari dengan si pria, PSK ini kemudian disuruh melayani tamu di tempat yang telah disiapkan,” katanya menerangkan.
Iptu Agung Gumara Samosir mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut untuk mengetahui sudah berapa lama hal tersebut terjadi ataupun kemungkinan adanya PSK lainnya. (***)
Penulis : Sucipto Mokodompis
