Hargo.co.id GORONTALO – Ini menjadi kesempatan berharga bagi para masyarakat maupun pengusaha. Pemerintah memberi kemudahan bagi setiap anggota masyarakat maupun pengusaha untuk mengikuti pengampunan pajak (tax amnesty).
Dengan memanfaatkan tax amnesty, masyarakat maupun pengusaha wajib pajak tidak akan dikenai alias bebas sanski. Baik sanksi administrasi perpajakan maupun sanksi pidana perpajakan.
Hal itu sebagaimana mengemuka dalam sosialisasi tax amnesty oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, Senin (22/8). Sosialisasi tersebut diikuti oleh para pelaku usaha se Gorontalo.
Dalam sosialisasi tersebut sempat mengemuka kekhawatiran sanksi berkaitan tax amnesty. Namun kekhawatiran itu tak perlu berlanjut.
Pasalnya, melalui tax amnesty, masyarakat, pengusaha maupun wajib pajak tak akan dikenakan sanksi. Selain itu, wajib pajak tidak akan menjalani pemeriksaan, baik pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lain.
“Wajib pajak akan mendapatkan jaminan rahasia, apabila petugas pajak membocorkan data wajib pajak, maka bersangkutan bisa dipidana 5 tahun penjara,†tegas Kepala KKP Gorontalo Ahmad Tirto Nugroho .
Sementara itu salah seorang pengusaha Rocky Lianto pada kesempatan tersebut menanyakan soal bagaimana dasar perhitungan nilai aset-aset oleh para wajib pajak.
KPP Pratama Gorontalo menjelaskan, bahwa nilai aset tersebut sesuai dengan tingkat kewajaran. “Setelah melihat penjelasan dari KPP Pratama Gorontalo, ternyata tax amnesty ini sangat bagus.
Ini kesempatan emas bagi kami pengusaha,” kata salah seorang pengusaha yang mengikuti sosialisasi, Rocky Liyanto.
Menurut Rocky, memang selama ini, tak semua aturan pajak dipahami atau diketahui oleh masyarakat, terutama wajib pajak.
“Sehingga itu, kami sangat terbantu dengan sosialisasi ini. Apalagi, kantor pajak nantinya akan buka pelayanan 1 minggu, yakni pada Sabtu dari jam 8 pagi sampai jam 2 siang dan Minggu dari jam 8 pagi sampai jam 12 siang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Gorontalo Ahmad Tirto Nugroho mengatakan, sejauh ini, tax amnesty sudah mendapat respon positif dari masyarakat.
“Sudah banyak yang mengikuti ttax amnesty ini di Gorontalo,” ungkapnya.
Bagaimana dengan target tax amnesty? Ahmad Tirto mengungkapkan, sejauh ini, khusus Gorontalo belum ada target yang ditetapkan.
“Namun kalau secara nasional yakni mencapai Rp 165 triliun dan untuk Gorontalo belum ada target, kami masih melakukan sosialisasi,” jelasnya.(dan)
