Hargo.co.id, GORONTALO – Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Boalemo, Mokhamad Syaifudin, memberikan penjelasan terkait penghentian kerja sama dengan penyedia makanan bagi siswa di sekolah tersebut.
Penjelasan itu disampaikan untuk meluruskan pemberitaan mengenai putus kontrak vendor makanan yang sebelumnya diberitakan media daring Harian Post pada Rabu (19/8/2026).
Mokhamad mengatakan, keputusan menghentikan layanan penyedia makanan bukan diambil tanpa dasar.
Pihak sekolah menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan layanan, mulai dari ketidaksesuaian menu hingga keterlambatan makanan.
“Ada keluhan siswa bahwa makanan untuk sarapan berbeda, ada yang bubur, ada nasi goreng. Kualitas makanan yang disajikan juga tidak sesuai dan makanan sering terlambat,” kata Mokhamad, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi karena layanan makanan merupakan bagian penting dalam menunjang kebutuhan siswa selama mengikuti pendidikan di SRT 1 Boalemo.
Mokhamad juga menegaskan, penghentian kerja sama tersebut bukan semata-mata keputusan kepala sekolah.
Sebelum layanan dihentikan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan makanan di SRT 1 Boalemo.
Evaluasi tersebut, kata dia, telah dilakukan beberapa kali dan disertai peringatan kepada penyedia, baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp.
“Dengan temuan di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Boalemo, PPK Kementerian Sosial telah mengevaluasi layanan makanan dengan beberapa kali peringatan, baik lisan maupun melalui pesan WhatsApp. Namun, yang bersangkutan tetap tidak memperbaiki layanan yang diberikan,” jelasnya.
Karena perbaikan yang diharapkan tidak kunjung dilakukan, pihak sekolah akhirnya mengambil langkah untuk menghentikan layanan vendor tersebut dan menunjuk penyedia baru.
Vendor pengganti diketahui berdomisili di Kecamatan Wonosari. Penunjukan penyedia baru diharapkan dapat memastikan kebutuhan makanan siswa tetap terpenuhi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan.
Mokhamad memastikan pergantian vendor tidak berarti mengabaikan kewajiban pembayaran kepada penyedia sebelumnya.
Pihak sekolah tetap akan menyelesaikan kewajiban yang masih terutang sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
“Pihak sekolah tetap akan membayar utang vendor yang lama yang terutang dengan menyiapkan LPJ sesuai persyaratan yang ditentukan,” ujarnya.
Ia berharap persoalan tersebut tidak dipandang hanya dari satu sisi. Menurutnya, setiap keputusan yang diambil pihak sekolah semata-mata diarahkan untuk memastikan siswa memperoleh pelayanan yang layak dan maksimal.
“Yang paling utama adalah memastikan para siswa mendapatkan pelayanan terbaik selama mengikuti pendidikan di SRT 1 Boalemo,” pungkasnya.(Rls)












