Kab. Boalemo

Lahmuddin: Hajatan Harus Selesai Sebelum Waktu Salat

×

Lahmuddin: Hajatan Harus Selesai Sebelum Waktu Salat

Share this article
Lahmuddin_ Hajatan Harus Selesai Sebelum Waktu Salat
Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, saat memberikan sambutan pada kegiatan Istigasah Akbar Muslimat NU di Kecamatan Botumoito, Sabtu (27/6/2026).

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kabupaten Boalemo kembali mempertegas pelaksanaan Surat Edaran Bupati terkait penyelenggaraan hajatan di tengah masyarakat.

Berita Terkait:  Seminar Nasional Kebudayaan dan Peradaban Boalemo, Rum: Landasan Pembangunan 5 Tahun ke Depan

Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah pembatasan waktu pelaksanaan acara agar tidak mengganggu pelaksanaan salat fardu.

Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, saat menghadiri Istigasah Akbar Muslimat NU di Kecamatan Botumoito, Sabtu (27/6/2026).

Berita Terkait:  Pengembangan Pelabuhan Tilamuta, PT Pelindo Regional IV Turunkan Tim For Kumpul Data Teknis

Lahmuddin menjelaskan, hajatan yang dimulai pada pagi hari diharapkan telah selesai sebelum masuk waktu Zuhur.

Sementara kegiatan yang dimulai setelah Zuhur harus berakhir sebelum waktu Asar. Begitu pula acara pada sore hari tidak diperkenankan berlangsung hingga mendekati waktu Magrib.

Berita Terkait:  PKK Boalemo Komit Tunaikan Program Prioritas

Menurutnya, pengaturan tersebut bertujuan agar masyarakat tetap memiliki kesempatan menunaikan salat tepat waktu, sekaligus menciptakan penyelenggaraan hajatan yang lebih tertib.

“Kalau dilaksanakan pagi, sebelum Zuhur sudah harus selesai. Kalau dimulai setelah Zuhur, sebelum Asar sudah selesai,” tegas Lahmuddin Hambali.

Berita Terkait:  Wabup Boalemo Tinjau Lahan Rencana Pembangunan Batalyon di Piloliyanga

Ia mengungkapkan, selama ini masih banyak hajatan yang berlangsung berjam-jam hingga melewati waktu salat.

Kondisi itu, dia bilang, tidak hanya berpotensi mengganggu ibadah, tetapi juga menyita waktu aparat desa, aparat kecamatan, tokoh adat, maupun masyarakat yang masih memiliki aktivitas lainnya.

Berita Terkait:  Rum Pagau: Literasi Harus Sejalan dengan Pembangunan Pendidikan

Untuk itu, pemerintah daerah meminta seluruh pemerintah desa untuk mematuhi surat edaran tersebut. Pelaksanaannya pun akan terus dievaluasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan dalam penyelenggaraan kegiatan masyarakat.

Selain mengatur durasi hajatan, Pemkab Boalemo juga kembali mengingatkan agar seluruh penampil seni dalam acara masyarakat mengenakan pakaian yang sopan, menjaga etika pertunjukan, serta tidak menampilkan hal-hal yang bertentangan dengan norma yang berlaku.

Berita Terkait:  Korban Kebakaran di Dulupi Terima Bantuan dari Pemkab Boalemo

Lahmuddin Hambali menilai pertunjukan seni menjadi tontonan berbagai kalangan, termasuk anak-anak, sehingga harus mampu memberikan contoh yang baik.

“Kami juga tidak menginginkan ada laki-laki yang berpenampilan seperti perempuan dalam pertunjukan seni,” ujarnya.

Berita Terkait:  Boalemo Kedatangan 531 Personel Yonif TP 915/Bituo, Rum Pagau Tegaskan Dukungan Penuh Pemda

Ia meminta pemerintah kecamatan dan pemerintah desa memasukkan seluruh ketentuan dalam surat edaran tersebut ke dalam rekomendasi pelaksanaan setiap kegiatan masyarakat sehingga dapat menjadi pedoman bagi penyelenggara.

Menurut Lahmuddin, kebijakan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Boalemo dalam menjaga nilai-nilai keagamaan, etika, dan moral masyarakat di tengah perkembangan zaman yang semakin dinamis.

Berita Terkait:  Bupati Boalemo Seriusi Persoalan Rusaknya Lahan Tebu Milik PT. PG Tolangohula

Pada kesempatan yang sama, ia juga mengajak Muslimat NU untuk berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat

serta mengingatkan apabila menemukan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan norma di lingkungan masing-masing.

Berita Terkait:  Pj Bupati Boalemo Dianugerahi Penghargaan Panglima Perdis, Pj Sekda No Komen

“Kami berharap Muslimat NU dapat ikut mengambil peran. Ibu-ibu memiliki hak untuk saling mengingatkan apabila melihat hal-hal yang tidak sesuai dengan nilai dan norma di lingkungan,” pungkas Lahmuddin Hambali.(Rls)