Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Boalemo kembali mempertegas pelaksanaan Surat Edaran Bupati terkait penyelenggaraan hajatan di tengah masyarakat.
Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah pembatasan waktu pelaksanaan acara agar tidak mengganggu pelaksanaan salat fardu.
Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, saat menghadiri Istigasah Akbar Muslimat NU di Kecamatan Botumoito, Sabtu (27/6/2026).
Lahmuddin menjelaskan, hajatan yang dimulai pada pagi hari diharapkan telah selesai sebelum masuk waktu Zuhur.
Sementara kegiatan yang dimulai setelah Zuhur harus berakhir sebelum waktu Asar. Begitu pula acara pada sore hari tidak diperkenankan berlangsung hingga mendekati waktu Magrib.
Menurutnya, pengaturan tersebut bertujuan agar masyarakat tetap memiliki kesempatan menunaikan salat tepat waktu, sekaligus menciptakan penyelenggaraan hajatan yang lebih tertib.
“Kalau dilaksanakan pagi, sebelum Zuhur sudah harus selesai. Kalau dimulai setelah Zuhur, sebelum Asar sudah selesai,” tegas Lahmuddin Hambali.
Ia mengungkapkan, selama ini masih banyak hajatan yang berlangsung berjam-jam hingga melewati waktu salat.
Kondisi itu, dia bilang, tidak hanya berpotensi mengganggu ibadah, tetapi juga menyita waktu aparat desa, aparat kecamatan, tokoh adat, maupun masyarakat yang masih memiliki aktivitas lainnya.
Untuk itu, pemerintah daerah meminta seluruh pemerintah desa untuk mematuhi surat edaran tersebut. Pelaksanaannya pun akan terus dievaluasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan dalam penyelenggaraan kegiatan masyarakat.
Selain mengatur durasi hajatan, Pemkab Boalemo juga kembali mengingatkan agar seluruh penampil seni dalam acara masyarakat mengenakan pakaian yang sopan, menjaga etika pertunjukan, serta tidak menampilkan hal-hal yang bertentangan dengan norma yang berlaku.
Lahmuddin Hambali menilai pertunjukan seni menjadi tontonan berbagai kalangan, termasuk anak-anak, sehingga harus mampu memberikan contoh yang baik.
“Kami juga tidak menginginkan ada laki-laki yang berpenampilan seperti perempuan dalam pertunjukan seni,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah kecamatan dan pemerintah desa memasukkan seluruh ketentuan dalam surat edaran tersebut ke dalam rekomendasi pelaksanaan setiap kegiatan masyarakat sehingga dapat menjadi pedoman bagi penyelenggara.
Menurut Lahmuddin, kebijakan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Boalemo dalam menjaga nilai-nilai keagamaan, etika, dan moral masyarakat di tengah perkembangan zaman yang semakin dinamis.
Pada kesempatan yang sama, ia juga mengajak Muslimat NU untuk berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat
serta mengingatkan apabila menemukan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan norma di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap Muslimat NU dapat ikut mengambil peran. Ibu-ibu memiliki hak untuk saling mengingatkan apabila melihat hal-hal yang tidak sesuai dengan nilai dan norma di lingkungan,” pungkas Lahmuddin Hambali.(Rls)












