Kab. Boalemo

Ini Penyebab Terminal di Boalemo Tak Difungsikan Lagi

×

Ini Penyebab Terminal di Boalemo Tak Difungsikan Lagi

Sebarkan artikel ini
Terminal Boalemo
Kondisi Terminal di Kabupaten Boalemo yang sudah tak berfungsi lagi.

Hargo.co.id, GORONTALO – Rusak dan tak terurus. Itulah kata yang tepat menggambarkan kondisi Terminal Kabupaten Boalemo, saat ini. Bahkan, satu dari empat terminal yang dibangun pemerintah daerah setempat, sudah dialih fungsikan lahannya.

Diungkapkan Mustafa Hamsa selaku Kepala Seksi Lalu Lintas Darat, Dinas Perhubungan Kabupaten Boalemo, mulai tak difungsikannya terminal ini dipicu masalah taksi gelap (plat hitam) atau rental yang perlahan mematikan moda transportasi lainnya berupa angkutan umum (mikrolet). Masyarakat pun lebih memilih menggunakan rental dibandingkan dengan angkutan umum.

Berita Terkait:  Timbulkan Bau Menyengat, Pedagang Keluhkan Sampah di Pasar Minggu Tilamuta

“Angkutan umum (mikro) berangkat ke lokasi tujuan penumpang menunggu sampai full dulu, sedangkan “rental” jika sudah dapat penumpang satu atau dua orang penumpang sudah akan berangkat. Maka itu yang menyebabkan tak ada lagi angkutan umum yang beroprasi di terminal,” ungkap Mustafa, saat ditemui.

Lanjutnya, saat ini Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan regulasi terkait angkutan sewa yang diharuskan memiliki ijin dengan syarat-syarat yang wajib dimiliki oleh moda transportasi angkutan umum.

Berita Terkait:  Tonggeyamo Tandai Awal Ramadan 1447 H, Pemda Boalemo Ajak Warga Tingkatkan Ibadah

“Harus. Angkutan sewa walaupun dianggap plat hitam tapi harus ada izin dari kementrian, itu sementara dibuat. Syaratnya harus punya surat kir, mempunyai jasaharja, dia harus bayar, tapi dia tetap plat hitam,” jelasnya.

Awalnya, kata Mustafa, Pemerintah Kabupaten Boalemo sudah membuat regulasi

yang mengharuskan semua moda transportasi umum harus memiliki plat nomor kuning

yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut benar merupakan angkutan umum.

Berita Terkait:  Pastikan Fasilitas Siap, Wabup Cek Lokasi Penampungan Pasukan Batalyon di Tilamuta

“Sudah dibuat aturan semua mobil sewa (rental) itu harus punya plat kuning, akan tetapi pengemudi yang punya angkutan sewa di Boalemo tak banyak yang punya plat mobil angkutan berwarna kuning,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Mustafa, Pemerintah Kabupaten Boalemo masih akan menunggu

aturan terbaru Kementerian untuk kemudian dapat dilaksanakan,

utamanya kaitan dengan pengaturan angkutan umum.

Berita Terkait:  Wabup Boalemo Tinjau Lahan Rencana Pembangunan Batalyon di Piloliyanga

“Selanjutnya muncul lagi aturan baru dari Kementrian katanya tidak apa-apa plat hitam tapi dia harus masuk di CV atau di PT dan untuk sekarang sementara tahap sosialisasi, masih agak lama, akan di atur tapi masih tahap sosialisasi,” tutur Mustafa.(*)

Penulis: Aas Ome/Mahasiswa Magang UNG
Editor: Ryan LagiliĀ 

Berita Terkait:  Raihan WTP Pemkab Boalemo, Kado Spesial 100 Hari Pemerintahan Rum-Lahmuddin