Melebihi Target, Realisasi Pajak Gorontalo 2021 Capai 110,79 Persen

×

Melebihi Target, Realisasi Pajak Gorontalo 2021 Capai 110,79 Persen

Sebarkan artikel ini
Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer bersama dengan para pejabat tinggi pada acara Tax Gathering di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Kamis (09/06/2022). (Foto: Istimewa)
Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer bersama dengan para pejabat tinggi pada acara Tax Gathering di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Kamis (09/06/2022). (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo sukses mengumpulkan pajak tahun 2021 sebesar 110,79 persen. Dimana, Realisasi pajak Gorontalo 2021 mencapai Rp 802,66 miliar. Jumlah tersebut melampaui yang ditargetkan yakni Rp 724,8 miliar. 

Kinerja KPP Pratama Gorontalo tersebut mendapatkan apresiasi dari Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer. Jika dibandingkan tahun 2020, pertumbuhannya juga mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari sebelumnya 10,64 persen menjadi 17,83 persen. 

Capaian juga ini mengantarkan Gorontalo menjadi yang terbaik di tingkat nasional dalam hal kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari wajib pajak. Hamka Hendra Noer meminta hal tersebut untuk tetap dipertahankan sekaligus ditingkatkan kedepannya. 

“Saya sampaikan selamat dan terima kasih kepada seluruh masyarakat wajib pajak di Provinsi Gorontalo atas prestasi yang membanggakan ini. Semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun ini dan tahun tahun mendatang,” kata Hamka Hendra Noer saat membuka acara Tax Gathering yang digelar di Hotel Aston, Kamis (09/06/2022).

Prestasi tersebut tidak lepas dari beberapa kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang mendorong peningkatan pajak dengan melokalisir penerimaan pajak. Diantaranya dengan mewajibkan Kontraktor dari Luar daerah untuk mengurus NPWP lokal. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 94 tahun 2014.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Gorontalo Suyono menjelaskan, pihaknya sengaja menggelar Tax Gathering dengan pemangku kepentingan dan wajib pajak untuk melakukan edukasi tentang UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Di dalamnya terdapat suatu program yaitu program pengungkapan sukarela. Program ini akan berakhir 30 Juni 2022. Jadi bapak ibu yang memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT 2020, pemerintah beri kesempatan mengungkapkan layak pajaknya dengan tarif yang lebih rendah,” kata Suyono. (***) 

 

Penulis : Sucipto Mokodompis