Hargo.co.id – Wacana menaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu belakangan menjadi diskusi hangat di tengah masyarakat.
Namun, selain perdebatan masalah harga rokok, tak kalah pentingnya juga membahas dampak barang berbahan tembakau itu bagi lingkungan.
Menurut Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, masyarakat juga perlu dididik dampak negatif dari kandungan dalam rokok.
Pasalnya, kata dia, kandungan nikotin dalam puntung rokok merupakan jenis limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Nikotin limbah B3. Jadi ketika puntung rokok masuk ke lautan akan merusak lingkungan,” ucapnya melalui sebuah diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8).
Karenanya, ia mengharapkan tindakan tegas pemerintah dalam mengurangi tingkat pencemaran lingkungan sebagai akibat sembarangnya warga membuang puntung rokok.
Selain itu, lanjut Tulus, produsen rokok seharusnya juga bertanggung jawab dengan rokok-rokok yang mereka produksi.
“Harusnya produsen (rokok) menarik puntung-puntung rokoknya. Bukan dibuang kemana-mana. Dan akhirnya menimbulkan kebakaran dan segala macam kerusakan lingkungan,” tukasnya.
Seperti diketahui, melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan limbah B3, nikotin merupakan salah satu zat yang tertera di dalamnya.
Dan jika diperhatikan dari sifat, konsentrasi, termasuk jumlahnya, limbah B3 memiliki kecenderungan mencemari dan membahayakan lingkungan.
Bahkan, dapat menghambat serta merusak keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainya.(hargo/uya/JPG)
