Hargo.co.id, GORONTALO – Di Tengah sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar, ada saja oknum yang ingin meraup keuntungan dengan menimbun dan menyelundupkan bahan bakar bersubsidi itu. Mirisnya lagi, upaya penyelundupan ini dilakukan jasa pengiriman barang Indah Logistik Cargo.
Informasi yang dihimpun, sebelum akhirnya diamankan Satuan Binmas Polres Pohuwato, pada Selasa (2/8/2022) lalu, solar tersebut diangkut menggunakan jasa pengiriman barang Indah Logistik Cargo dari wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah. Puluhan solar itu pun kemudian akan dikirim ke lokasi tambang yang ada di Pohuwato. Diduga kuat solar-solar ini digunakan untuk sejumlah alat berat yang beraktifitas di wilayah tambang Pohuwato.

Upaya penyelundupan ini akhirnya berhasil diendus petugas yang di saat bersamaan sedang melakukan operasi di wilayah Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio. Dimana saat itu solar-solar ini sementara dipindahkan dari mobil Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9013 CXT, ke dalam mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi DD 8690 RV. Mengetahui hal ini polisi pun segera melakukan penyitaan terhadap dua mobil tersebut serta 22 galon solar.
Tak hanya solat, petugas juga sempat mengamankan pelaku inisial T alias Tata, warga asal Jawa, namun berdomisili di Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, yang merupakan karyawan Indah logistik Cargo.
KBO Reskrim Pohuwato, Ipda Yefta Robert Frans, saat dikonfirmasi mengatakan saat ini pihaknya sedang dalam proses menangani kasus penyelundupan solar ini.
“Pelaku tidak punya langganan tertentu, kalau ada yang mau beli dia jual, di jual ke orang tambang yang mau beli, seperti itu pengakuannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).
Dirinya juga menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pidana UU no 22 thn 2001 pasal 53 huruf b dan c dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda 40 miliar.
“Untuk sementara pelaku belum kita tetapkan sebagai tersangka karena menunggu keterangan saksi ahli dulu,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Indah Logistik Cargo, melalui Reflin Jingo, Kepala Cabang Marisa, enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Jadi mohon untuk tidak diberitakan di media pak untuk mengenai permasalahan ini,” pintanya. (*)
Penulis: Ryan Lagili
