Hargo.co.id, GORONTALO – Direktur PT. Media Gorontalo Gemilang, Femmy Kristina Udoki mengajak para pemimpin perusahaan media di Gorontalo untuk mengajukan perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Dirinya menjelaskan, mengurus HAKI sangat penting mengingat saat ini semakin banyak perusahaan media yang bermunculan. Di tengah maraknya media ini, tidak jarang bisa menimbulkan permasalahan akibat dari merek atau nama media yang bisa saja sama.

“Di jaman sekarang ini orang sangat mudah bikin media, dan menggunakan nama media orang lain. Kalau sudah terdaftar merek, tidak ada lagi yang berani menggunakan nama itu. Kalaupun ada, maka yang diakui yang sudah terdaftar itu,” kata Femmy Kristina Udoki, Senin (3/10/2022).
Dirinya juga mengungkapkan berbagai kelebihan jika media memiliki perlindungan HAKI seperti perlindungan hukum terhadap pencipta atau pembuat beserta karya ciptanya dan sebagai bentuk antisipasi pelanggaran HAKI.
“Ini langkah positif yang dilakukan oleh kita di media. Karena sebenarnya merek ini bukan hanya untuk yang produk seperti di UMKM saja, tapi media juga sebaiknya mendaftarkan merek. Gorontalo Post sudah memulai itu, setelah itu kemudian Hargo.co.id juga,” katanya menerangkan.
Dirinya berharap apa yang telah dilakukan Gorontalo post maupun Hargo.co.id tersebut bisa juga diikuti oleh media di Gorontalo dengan mengajukan HAKI ke Dirjen Intelektual, Kemenkumham RI. Pemilik media hanya perlu melengkapi beberapa persyaratan dan mendapatkan sertifikat HAKI yang diperbaharui setiap 10 tahun sekali.
“Kita sudah harus memikirkan hal yang sama untuk mendaftarkan merek. Harapannya, semoga semua bisa bersama-sama mengikuti ini sehingga kedepannya kita merasa terlindungi dari menjiplak nama serta melindungi kita dari masalah hukum juga,” katanya menandaskan. (***)
Penulis : Sucipto Mokodompis
