Hargo.co.id, GORONTALO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Gorontalo, Heni Susila Wardoyo, menyempatkan diri bertemu dan berdialog langsung dengan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo.
Informasi yang disampaikan oleh Humas Lapas Kelas II A Gorontalo pada Kamis (06/10/2022), kunjungan Kakanwil Heni Susila Wardoyo yang disambut langsung oleh Kalapas, Indrs S. Mokoagow, tidak lain untuk menjalin silaturahmi dengan para warga binaan sekaligus memberikan arahan penting kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Gorontalo.
“Untuk Adik-adik dan Teman-teman warga binaan yang ada di Lapas Gorontalo jangan lupa, Lapas ini juga merupakan rumah kita yang harus dijaga bersama. Tetap jaga kondisi kesehatan dan lingkungan, sampaikan ketika ada yang perlu disampaikan kepada petugas terkait dengan pelayanan,” ujar Heni Susila Wardoyo.
Dalam kesempatan itu Heni Susila Wardoyo juga menitipkan pesan bagi seluruh petugas agar kiranya tetap sigap dalam bertugas, dan menjaga ketertiban, keamanan, serta kebersihan lingkungan. Menurutnya hal tersebut tentunya sangat tergantung dari kerjasama antara pihak petugas maupun warga binaan.
“Kepada seluruh jajaran petugas agar tetap berhati – hati, jaga keamanan, dan juga kebersihan lingkungan. Lakukan deteksi dini, sembari layani warga binaan dan keluarga dengan penuh integritas. Tetap jaga soliditas diantara sesama petugas dan laksanakan tugas sesuai SOP,” pesan Heni Susila Wardoyo kepada petugas Lapas.
Diakhir penyampaiannya Kakanwil Heni Susila Wardoyo juga menitipkan pesan kepada seluruh warga binaan agar memanfaatkan waktu dengan sebaik baiknya didalam Lapas, selalu menjaga kesehatan serta mengikuti seluruh program pembinaan dan aturan yang berlaku di Lapas.
Sebagai informasi, Heni Susila Wardoyo sendiri pertama kali meniti karir di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI tahun 1988, sebagai seorang Abdi Negara, kini ia menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo sejak 2022 hingga dengan saat ini.
Berbagai torehan prestasinya pun cukup terbilang prestisius. Melalui tangan dinginnya, tersusun beberapa peraturan Perundang-undangan antara lain, Perppu No. 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Undang-undang Ormas yang kontroversial).
Selain itu Heni Susila Wardoyo juga pernah terlibat pada penyusunan Undang-undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, Undang-undang No. 24 tahun 2008 tentang Penanggulangan Bencana, serta terlibat dalam tim penyusun PP No. 99 tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.(*)
Penulis: Zulkifli Polimengo
