Tak Ingin Ada Sengketa, Ini Langkah KPU Gorontalo 

×

Tak Ingin Ada Sengketa, Ini Langkah KPU Gorontalo 

Share this article
KPU Provinsi Gorontalo menggelar FGD terkait penyelenggaraan Pemilu 2024, Senin (31/10/2022) di Hotel Aston. (Foto: HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Agar tak ada sengketa terkait verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2024, KPU Provinsi Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD). Maklum, verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2024 saat ini sedang berlangsung dan ditakutkan muncul sengketa.

Acara ini digelar di Hotel Aston Kota Gorontalo, Senin (31/10/2022) yang menghadirkan pemateri seperti Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, pembicara akademisi Bala Bakri, Rauf Hattu, dan dari Perludem, Titi Anggraini. Ada juga Plt. Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sekjen KPU RI, Nur Syarifah.

Melalui FGD tersebut, Mochammad Afifuddin mengungkapkan jika saat ini ada lima Parpol yang mengajukan sengketa terhadap hasil verifikasi administrasi. Kelima Parpol itu mengajukan sengketa ke Bawaslu) RI usai dinyatakan tak lolos dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi.

“Prosesnya masih sementara jalan,” ungkap Mochammad Afifuddin lewat Daring.

Sementara itu, Rauf Hattu menyampaikan bahwa proses persiapan Pemilu membutuhkan waktu yang panjang. Sementara saat pemilihan masyarakat hanya berlangsung sekitar 5 menit. 

“Respon masyarakat pada proses tersebut ada yang tak selaras dengan upaya atau kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Seperti ketika melakukan sosialisasi. Ada masyarakat yang menolak untuk mengikuti sosialisasi,” ungkap Rauf Hattu.

Menurut Titi Anggraini, Pemilu di Indonesia merupakan Pemilu yang paling besar, kompleks, dan rumit di dunia. Makanya, profesionalisme menjadi salah satu tantangan yang akan dihadapi pada Pemilu 2024 mendatang.

“Hal yang terpenting yakni partisipasi masyarakat. Sangat dibutuhkan dan bukan hanya saat menyalurkan hak politiknya, namun ikut berkontribusi menghadirkan kerangka hukum demokratis,” kata Titi Anggraini.

Saat pembukaan, Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, menyampaikan, FGD ini diharapkan dapat menghasilkan pemikiran dan ide dalam rangka memaksimalkan fungsi dan peran KPU. 

“Terutama dalam melayani peserta Pemilu serta warga negara yang memiliki hak pilih. Fungsi KPU yakni melayani peserta Pemilu,” katanya. (***)

 

Penulis: Sucipto Mokodompis