Hargo.co.id, GORONTALO – Sebanyak 4 orang laki-laki beserta 1 unit kenderaan roda 4 terpaksa harus diamankan Personel Kepolisian Sektor Paguat, Kabupaten Pohuwato, karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan Anak Dibawah Umur (ADU), Rabu (09/11/2022).
Keempat orang pria yang masing-masing berinisial ID (15), RP (16), ML (14), dan IM (25) tersebut, 3 diantaranya merupakan warga Kota Gorontalo dan 1 lagi adalah warga Kabupaten Pohuwato.
Diamankannya 4 orang laki-laki ini berawal dari informasi warga tentang adanya kasus perdagangan anak dibawah umur, di salah satu cafe atau tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polsek Paguat, viral di media sosial facebook.
“Jadi berawal dari informasi warga bahwa ada 2 orang anak perempuan yang masih di bawah umur, diduga dijual dan ditinggalkan oleh beberapa pria, di salah satu tempat hiburan malam,” kata IPDA Lukman M Olii S.H. (Kapolsek Paguat).
Lanjut Kapolsek menjelaskan, menurut saksi yang menemukan, saat dirinya sedang duduk di teras rumah, ia melihat ada seorang gadis muncul dari semak belukar dan disusul oleh 1 orang gadis lainnya dengan kondisi tubuh yang sudah terkena lumpur serta luka lecet di beberapa bagian tubuh.
“Kepada saksi ini, kedua gadis tersebut mengaku telah di tahan di salah satu cafe. Awalnya mereka diajak oleh teman-temannya minum di cafe, namun dirinya mendapat informasi bahwa mereka berdua telah dijual di cafe tersebut seharga Rp.700.000,” jelas IPDA Lukman M. Olii S.H.
Berselang beberapa saat kemudian diterangkan Kapolsek, menurut saksi bahwa datang sejumlah laki-laki yang mengaku keluarga dari kedua orang gadis itu dan langsung membawanya pergi.
“Kalau menurut keterangan saksi kedua, pada saat itu ada 4 laki-laki dan 2 perempuan datang ke cafe untuk minum. Berselang beberapa saat seorang pria menghampirinya dan mengatakan meminta uang sejumlah Rp 700.000 dengan jaminan akan meninggalkan 2 orang gadis tersebut. Setelah minum-minum, keempat laki-laki itu pergi meninggalkan 2 orang gadis, sehingga keduanya meronta-ronta lalu melatikan diri,” terang IPDA Lukman M. Olii S.H.
Kapolsek juga menambahkan, guna menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, personel Polsek Paguat langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan mobil yang ditumpangi oleh 6 orang muda mudi tersebut dan membawanya ke Mapolsek, guna dilakukan pemeriksaan.
Selain itu pihak Kepolisian juga telah berhasil mengidentifikasi identitas 6 orang pemuda ini beserta dengan masing-masing keluarganya.
Melalui kesempatan ini Kapolsek Paguat IPDA Lukman M. Olii S.H., menghimbau kepada warga masyarakat, untuk segera menginformasikan kepada Aparat Kepolisian terdekat, apabila menemukan, melihat, maupun mengetahui segala bentuk aktivitas yang mengarah pada pelanggaran hukum maupun gangguan Kamtibmas lainnya.(*)
Penulis: Zulkifli Polimengo
