Hargo.co.id, GORONTALO – Sebanyak delapan orang terduga kawanan pencuri berbagai jenis barang, yang biasa beraksi dilintas Kabupaten/Kota di Gorontalo, berhasil diringkus oleh gabungan Tim Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota, Tim Watawatanga Polres Bone Bolango, Unit Reskrim Polsek Kota Utara dan Polsek Kota Timur, Rabu (09/11/2022).
Kedelapan orang tersebut diantaranya RM alias Roy, SI alias Sarif, HI alias Tutun, RY alis Doni, CY alias Edo, RT alias Rendi, RL alias Rafli dan RK alias Rahman. Rata-rata mereka merupakan warga Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
Melalui rilis yang digelar di depan Mapolres Gorontalo Kota pada Jumat (11/11/2022), Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, IPTU Muhamad Nauval Seno, S.T.K, S.I.K., menjelaskan, 3 dari delapan orang kawanan terduga pelaku pencurian tersebut adalah RM, SI dan HI, yang diketahui beraksi di wilayah Kota Gorontalo.
“Jadi pada kesempatan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 2 pelaku utama dan kemudian melakukan pengembangan. Satunya lagi ditangkap di Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah,” jelas IPTU Muhamad Nauval Seno, S.T.K, S.I.K.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menerangkan, berdasarkan pengembangan, bahwa didapatkan lagi beberapa terduga pelaku lainnya di tempat kejadian perkara yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo dan Bone Bolango.
“Dari 8 tersangka tersebut, telah melakukan berbagai kejahatan pencurian yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo dengan Kabupaten Bone Bolango, dengan barang bukti yang diamankan yaitu, 4 unit sepeda motor, 2 unit kulkas mewah, 1 unit pemanas nasi, 1 unit kompor gas, 1 unit mesin kompresor angin, 2 unit mesin disel, 1 buah hard disc cctv, dan sebuh keyboard komputer,” terang IPTU Muhamad Nauval Seno, S.T.K, S.I.K.
Kasat Reskrim juga menerangkan, bahwa dalam kasus ini keseluruhan barang bukti dan terduga pelakunya, sudah dipilah sesuai barang bukti atas Laporan Polisi yang terjadi di wilayah masing-masing.
“Selanjutnya para tersangka yang telah ditangani oleh Polsek Kota Utara dan Kota Timur, kami sangkakan pasal 363 ayat 1, ke3, ke4 dan ke5, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” terang IPTU Muhamad Nauval Seno, S.T.K, S.I.K.
Selain itu Kasat Reskrim juga menambahkan, adapun modus yang dipakai para kawanan pencuri ini yaitu awalnya terduga pelaku utama yaitu RM, terlebih dahulu mengajak rekannya jalan – jalan menggunakan sepeda motor, sambil mencari target atau barang bukti yang menurut mereka bisa dicuri, lalu langsung menjalankan aksinya dengan masing-masing peran yang telah ditentukan.(*)
Penulis: Zulkifli Polimengo
