Ini Kata KPK Terkait Pembahasan APBD Perubahan 

×

Ini Kata KPK Terkait Pembahasan APBD Perubahan 

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat koordinasi KPK dengan Kemendagri dan juga dihadiri oleh Bupati Gorontalo, TAPD, Sekretaris Pemprov, Pimpinan DPRD dan juga Ketua fraksi di DPRD Kabupaten Gorontalo, Jumat (14/10/2022). (Foto:Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Secara tegas Direktur Wilayah 4 divisi koordinasi dan supervisi Elly Kusumastuti meminta agar APBD-P Tahun 2022 di Kabupaten Gorontalo jangan dihambat. Hal ini diungkapkan saat rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi pengesahan rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan 2022 dan APBD 2023, di ruang KPK, Jumat (14/10/2022).

Dari video yang banyak beredar, Elly mengatakan KPK melihat bagaimana terkait perencanaan dan penganggaran APBD di Kabupaten Gorontalo, dimana dilihat dari indikator ada standar satuan harga dan sub indikator penetapan SSH dan implementasi SSH. Juga indicator analisis standar biaya, indicator penganggaran APBD, ada rancangan KUA PPAS, kesepakatan rancangan, penyerahan RAPBD persetujuan dari DPRD dan   pengawasan juga dan KPK mendengar kemarin APBD-P tahun 2022 sudah disahkan, tetapi ada pihak-pihak yang menyampaikan belum sah, karena ada 16 orang aleg yang walk out dan kami menyayangkan hal tersebut. 

“Kenapa kami menyayangkan dan kami sampai melaksanakan rapat disini, apa kepentingan kami disini, karena jika sampai ada keterlambatan, karena kami juga mempunyai kewajiban untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang melaksanakan pelayanan publik, jika ada keterlambatan dalam pengesahan APBD Perubahan, maka otomatis juga terhambat dan terlambat penggajian pegawai, pengajian honorer dan kegiatan lain untuk kepentingan pelayanan public lainnya, itu kasihan sekali,” jelas Elly. 

Elly mengajak semua yang hadir untuk memikirkan bersama agar ini jangan sampai terjadi. 

“Mari kita pikirkan bersama-sama,  jangan sampai ini terjadi di Kabupaten Gorontalo tercinta, pastinya anggota DPRD perwakilan rakyat ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Gorontalo,” harap Elly. 

Ia berharap dengan pertemuan ini ada berkahnya dan semoga bisa mendapatkan solusi terbaik, karena kita bekerja pun untuk ibadah dan demi untuk rakyat Kabupaten Gorontalo.  Sementara itu terkait dengan pengesahan APBD Perubahan 2022 KPK menyerahkan sepenuhnya pada Dirjen Otda untuk dikonsultasikan.

Soal quorum dan tidak kuorum itu dan jika Dirjen Otda menyampaikan, quorum tidak ada masalah, maka semua pihak harus menerima dan jika Dirjen Otda menyampaikan quorum bermasalah, maka Pemerintah Daerah diizinkan membuat peraturan kepala daerah (Perkada), dimana di dalam Perkada ada panduan di perundang-undangan, termasuk silpa bisa digunakan, penggajian dibayarkan,  sampai DAK pekerjaan fisik bisa dianggarkan. (***)

 

Penulis: Deice Pomalingo