Diduga Ada Parpol yang Catut Nama Warga, Beberapa Diantaranya ASN

×

Diduga Ada Parpol yang Catut Nama Warga, Beberapa Diantaranya ASN

Sebarkan artikel ini
Simulasi Verifikasi Faktual yang digelar KPU Provinsi Gorontalo pada Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Jumat (14/10/2022). (Foto: HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menyebut, ada ratusan nama warga di Provinsi Gorontalo yang saat ini diduga menjadi korban pencatutan nama oleh partai politik (Parpol). Beberapa diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran mengatakan, Saat ini pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap hampir 300 orang untuk melakukan klarifikasi terkait hal tersebut. Hanya saja, pihaknya belum menghitung jumlah ASN yang dicatut namanya oleh Parpol. 

“Kami sudah melakukan klarifikasi atas tanggapan dari masyarakat terkait hal ini sudah hampir 300 orang. Untuk ASN, kami belum mempresentasi berapa ASN yang namanya dicatut, tapi di masing-masing daerah ada,” kata Hendrik Imran, Jumat (14/10/2022) pada Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 di Hotel Grand Q Kota Gorontalo.

Saat ini, lanjut Hendrik Imran, pihaknya sudah berkoordinasi dan meminta partai politik ini agar menghapus nama-nama yang sudah diklarifikasi oleh KPU Provinsi Gorontalo. Sayangnya, Hendrik Imran tidak menyebut nama partai yang diduga telah melakukan pencatutan nama tersebut. 

Hendrik Imran mengatakan, KPU tidak mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi kepada partai politik yang diduga mencatut nama tersebut. Pihaknya hanya sekedar memberikan saran kepada partai politik untuk segera menghapus nama nama tersebut agar tidak akan menjadi masalah di kemudian hari. 

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada partai politik yang diduga melakukan hal tersebut,” kata Hendrik Imran. 

Dirinya mengimbau masyarakat yang bukan anggota partai politik agar terus mengecek namanya untuk memastikan bahwa namanya tidak masuk dalam keanggotaan partai politik. 

Pengecekan tersebut dapat dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengakses link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan segera melaporkan apabila namanya ada dalam daftar tersebut padahal bukan anggota partai. (***) 

 

Penulis : Sucipto Mokodompis