Hargo.co.id, GORONTALO – Kabar terbaru bagi pengusaha Sarang Burung Walet. Yakni, harus mengantongi izin berdasarkan Perda izin Sarang Burung Walet yang telah disahkan sejak 2020 lalu.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Syaripudin Bano pembangunan sarang burung walet di wilayah Kabupaten Gorontalo belum sepenuhnya mengantongi izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal aturan Perda-nya sudah jelas, bahkan, retribusi sarang burung walet yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak Sarang Burung Walet oleh pemerintah daerah setempat belum maksimal.
“Kami yakin bangunan sarang burung walet di Gorontalo, tidak memiliki izin bangunan, karena tidak ada pengusulan yang diterima pemerintah,” tegas Syaripudin.
Untuk mengetahui jumlah keseluruhan bangunan sarang burung walet di Kabupaten Gorontalo, Komisi I DPRD mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melakukan pendataan.
“Pekan depan kami minta realisasi, kalau tidak kami akan mengundang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk melakukan operasi sarang burung walet tidak berizin,” ujar Syaripudin.
Politisi Fraksi Demokrat ini, setiap pengusaha yang bergerak dalam bisnis sarang walet tentu memiliki keuntungan tersendiri. Selain hasilnya berkhasiat untuk kesehatan tubuh manusia, hasil lain yang didapatkan adalah memiliki keuntungan menjanjikan.
“Penghasilan burung walet sangat besar, harga cukup mahal maka pengurusan soal retribusi burung walet semestinya dapat di genjot,” tutur Syaripudin.
Ia berharap agar ke depan pemerintah bersama masyarakat, khususnya pengusaha walet di Kabupaten Gorontalo dapat mengembangkan bisnis tersebut sehingga memberikan pemasukan pajak yang lebih baik dengan memperhatikan regulasi pemerintah.
“Harapan saya tercipta hubungan yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Mari kita membangun daerah dengan sadar pajak, tapi ingat dalam membangun sarang walet harus mematuhi semua aturan,” pungkas Syaripudin. (***)
Penulis: Deice Pomalingo
