Hanya 18 Depot Air Minum Kantongi Izin, Ini Reaksi DPRD 

×

Hanya 18 Depot Air Minum Kantongi Izin, Ini Reaksi DPRD 

Share this article
Ilustrasi. Hanya 18 depot air minum di Kabupaten Gorontalo yang mengantongi izin. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Sebanyak 400 lebih usaha depot air minum yang tersebar di Kabupaten Gorontalo. Namun, hanya ada 18 usaha yang mempunyai izin. Hal ini disampaikan Ketua Komisi ll, Ali Polapa saat rapat komisi dengan Badan Anggaran (Banggar). 

“Sebagian besar usaha depot air minum di wilayah itu tidak mengantongi izin. Ada 300 lebih yang tidak ada izin sama sekali, baik dari Dinas Kesehatan maupun DMPTSP, ” ungkap Ali. 

Ali menjelaskan, Komisi II sudah dua kali membahas persoalan tersebut bersama Dinas Kesehatan (Dinkes). Bahkan pihaknya telah meminta agar rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinkes harus sejalan dengan izin DMPTSP. 

“Jadi mereka (Dinkes) harus berkoordinasi dengan DMPTSP. Koordinasi lintas sektor ini yang tidak terjadi selama ini, sehingga menyebabkan banyak yang tidak memiliki izin,” jelas Politisi PDIP ini. 

Ali Polapa mengatakan, dari penjelasan yang ada diakui baik oleh dinas PTSP dan juga dinas kesehatan masih banyak depot air minum yang ilegal, bahkan ada yang tidak mau lagi memeriksakan depot air minumnya secara berkala. 

“Banyak yang mengira jika sudah mempunyai izin dari dinas kesehatan sudah tidak perlu lagi ke dinas PTSP, padahal dalam aturannya meskipun sudah ada izin dari dinas kesehatan tetapi dikatakan legal nanti setelah keluar izin dari dinas ptsp yang berlogo garuda,” ungkap Ali. 

Dikatakannya, selain masih banyak yang belum paham aturan untuk izin usaha depot air isi ulang, ada juga depot air isi ulang yang tidak menggunakan standar operasional prosedur (sop). Dari laporan yang kami terima ada depot air minum yang justru  tak mengedepankan  sop dengan tidak menggunakan air dari dalam tabung akuarium tetapi justru diisi langsung dari kran ke dalam gallon. 

“Ini tidak benar adanya, karena aturannya tak demikian, karena air itu bisa dimanfaatkan setelah dilakukan penyaringan pada akuarium tersebut, bukan langsung diisi dari kran ke dalam gallon,” tegas Ali.  

Anggota Legislatif (Aleg) Daerah Pemilihan (Dapil) Batudaa Cs ini mengaku telah meminta DMPTSP untuk melakukan penegakan hukum terhadap persoalan ini dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

“Kalau kedapatan belum memiliki izin, maka ditutup sementara sembari meminta para pengusaha tersebut untuk mengurus izin. Kami dalam waktu dekat akan mengundang Dinkes, DMPTSP dan Satpol PP untuk rapat bersama di DPRD,” tandas Ali. (***)

 

Penulis: Deice Pomalingo