Hargo.co.id, GORONTALO – Jelang akhir tahun 2022, DPRD Kabupaten Gorontalo mengusulkan empat buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai usul inisiatif DPRD, yang diparipurnakan, Senin (14/11/2022).
Arifin Kilo anggota Bapemperda saat membacakan usulan ranperda tersebut mengatakan, adapun empat ranperda tersebut adalah, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Ranperda Pembelajaran Berbasis Budaya, Sejarah dan Sumber Daya Alam Sisatuan Pendidikan Dasar serta Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Menurut Arifin, memperhatikan kondisi penyandang disabilitas yang masih menghadapi banyak hambatan dan keterbatasan dalam berbagai hal, sehingga sulit mengakses pendidikan yang memadai, pekerjaan yang layak, hambatan dalam mobilitas fisik dan mengakses informasi yang mempunyai konsekuensi lanjut pada terhambatnya penyandang disabilitas untuk terlibat dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi.
“Bahkan, seringkali tidak menikmati kesempatan yang sama dengan orang lain, fakta ini terus berlanjut karena kurangnya akses terhadap pelayanan dasar sehingga perlu mendapatkan perlindungan,” ungkap Arifin.
Lanjut dikatakan Arifin, bumdes merupakan sebuah badan usaha bercirikan desa yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa. Pengembangan bumdes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa sehingga menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, telah menegaskan kedudukan BUMDesa sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa,” jelas Arifin. (***)
Penulis: Deice Pomalingo
