Penyandang Disabilitas Perlu Dibuatkan Perda

×

Penyandang Disabilitas Perlu Dibuatkan Perda

Share this article
Ilustrasi. Penyandang disabilitas di Kabupaten Gorontalo perlu dibuatkan Perda. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Memperhatikan kondisi penyandang disabilitas yang masih menghadapi banyak hambatan dan keterbatasan dalam berbagai hal. Sehingga sulit mengakses pendidikan yang memadai, pekerjaan yang layak, hambatan dalam mobilitas fisik dan mengakses informasi yang mempunyai konsekuensi, sehingga perlu mendapatkan perlindungan.

Terkait dengan itu, Ketua Bapemperda, Hendra S Abdul mengatakan, fakta ini terus berlanjut karena kurangnya akses terhadap pelayanan dasar dan dengan menegaskan prinsip dasar perlindungan kepada penyandang disabilitas. Maka hak-hak konstitusional penyandang disabilitas terlindungi, sehingga penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi maksimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta terhindar dari kekerasan, stigma, dan diskriminasi. 

“Kita  menyadari  bersama  bahwa,  konstitusi  kita  menjamin adanya persamaan dan keadilan dalam mendapatkan hak-hak warga negara untuk mencapai kesejahteraan, mencukupi hak-hak dasarnya dan perlakuan yang sama di segala bidang kehidupan,” ungkap Hendra. 

Politisi PPP ini mengatakan, pasal 28 h ayat (2) undang- undang dasar negara Republik  Indonesia 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan. Serta manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, selanjutnya juga ditegaskan dalam pasal 28 i ayat (2) bahwa, setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. 

Disamping itu konvensi tentang hak-hak penyandang disabilitas atau convention on the rights of persons with disabilities (crpd) merupakan pendorong utama untuk memberikan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, konvensi tersebut telah diratifikasi melalui undang-undang nomor 19 /2011 tentang pengesahan konvensi hak-hak penyandang disabilitas.  

“Oleh karena itu, regulasi di daerah sangat diperlukan sebagai sumber hukum yang mendasari komitmen dan penegasan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Gorontalo,” jelas Hendra. (***)

 

Penulis: Deice Pomalingo