Hargo.co.id, GORONTALO – Hari pertama pada bulan Ramadan, personel Polsek Dungingi yang dipimpin oleh Kapolsek, IPTU Pranti Natalia Olii, SH., menemukan dan menyita minuman keras (miras) dari dua warung yang ada di wilayah Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Kamis (23/03/2023).
Informasi yang disampaikan Bagian Humas Polresta Gorontalo Kota kepada Wartawan media ini, Jumat (24/03/2023), razia yang digelar pada Kamis malam itu, merupakan bagian dari Operasi Pekat Otanaha I tahun 2023.
Kapolsek Dungingi, IPTU Pranti Natalia Olii, SH., mengatakan, dalam Operasi Pekat Imbangan hari ke tiga itu pihaknya menyita sebayak 31 botol miras dengan rincian 20 botol cap tikus dan 11 botol miras jenis bir, dari dua warung berbeda.
Sebelumnya Kapolsek dan personel menerima informasi dari warga masyarakat yang mengaku merasa resah tentang adanya warung yang menjual miras. Padahal, sebagaimana diketahui saat ini telah memasuki hari pertama pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan.
“Kami ingin memberikan jaminan keamanan dan ketenangan kepada masyarakat, saat melaksanakan ibadah puasa,” kata IPTU Pranti Natalia Olii, SH.
Lebih lanjut Kapolsek Dungingi juga menuturkan, bahwa miras adalah salah satu penyebab utama terjadinya gangguan kamtibmas, yang juga dapat mengganggu umat muslim saat melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadan.
“Bahkan memang miras ini sudah terkenal dapat memicu munculnya berbagai tindakan kriminal,” turur IPTU Pranti Natalia Olii, SH.
Usai disita, puluhan botol miras yang telah didata ini, kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Dungingi. Selain itu pemilik dari kedua warung tersebut juga telah didata oleh peraonel dan diberikan teguran hingga himbauan untuk tidak lagi menjual miras, khusuanya pada bulan suci Ramadan.(*)
Penulis: Zulkifli Polimengo
