Seorang Ayah di Kota Gorontalo Diduga Cabuli Anak Tirinya, Korban Masih Berusia 13 Tahun

×

Seorang Ayah di Kota Gorontalo Diduga Cabuli Anak Tirinya, Korban Masih Berusia 13 Tahun

Share this article
Terduga pelaku pencabulan saat menjalani pemeriksaan di ruang PPA Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota. (Foto: Istimewa)
Terduga pelaku pencabulan saat menjalani pemeriksaan di ruang PPA Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang pria berinisial FJ (30) dibekuk oleh Personel Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, setelah dilaporkan oleh istrinya karena kepergok sedang mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, Selasa (28/03/2023).

Informasi yang berhasil dihimpun Wartawan media ini pada Rabu (29/03/2023), pria yang berprofesi sebagai pengemudi becak motor (bentor) tersebut, dibekuk Polisi sesaat setelah dilaporkan istrinya, yang pada saat itu memergoki langsung suaminya sedang menodai anak kandunggnya. Dalam kata lain, korban mawar adalah anak tiri dari terduga pelaku.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Kompol Lenardo Widharta, S.I.K., mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat langsung saat suaminya melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya.

“Jadi saat itu, sesudah ibu korban buang air, tiba-tiba melihat anaknya sedang dicabuli oleh suaminya, sehingga ia langsung meneriaki dan mendorongnya. Tak berselang lama ia lalu melaporkan perbuatan FJ kepada keluarga dan ke Mapolsek terdekat,” kata Kompol Lenardo Widharta, S.I.K.

Lanjut Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota itu menuturkan, usai menerima laporan tersebut, pihaknya langsung mengamankan FJ ke Mapolresta Gorontalo Kota. Selain itu korban beserta orang tuanya juga telah dipanggil dan dimintai keterangan.

“Jadi saat kita introgasi, FJ ini mengakui telah melakukan perbuatan cabul pada anak tirinya,” ujar Kompol Lenardo Widharta, S.I.K.

Mantan Kasat Narkoba Polres Gorontalo dan Pohuwato itu juga menyampaikan, belakangan diketahui bahwa korban yang masih tergolong anak tersebut, adalah penyandang tuna grahita atau keterbelakangan mental.

Informasi yang disampaikan Bagian Humas Polresta Gorontalo Kota, saat ini pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan, berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, serta terduga pelaku FJ yang merupakan ayah tiri dari korban itu sendiri.(*)

Penulis: Zulkifli Polimengo