Pemilik Perusahaan Snack Ini Dipolisiakan Lantaran Tidak Bayar Gaji Karyawan

×

Pemilik Perusahaan Snack Ini Dipolisiakan Lantaran Tidak Bayar Gaji Karyawan

Sebarkan artikel ini
RK alias Is, saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota. (Foto: Istimewa)
RK alias Is, saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang pemilik salah satu perusahaan snack di Kota Gorontalo dipolisikan lantaran diduga tidak membayarkan gaji 51 orang karyawannya, Selasa (4/4/2023).

Informasi yang berhasil dihimpun Wartawan media ini pada Rabu (05/04/2023), pria tersebut berinisial RK alias Is (29), warga Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, yang belakangan diketahui merupakan pemilik perusahaan CV. Erkasim Putra Tunggal.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa usai menerima laporan dari salah satu karyawan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mengamankan RK.

“Ya, benar, setelah kita terima laporan, kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, lalu RK ini kita amankan. Ia juga sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Kompol Leonardo Widharta, S.I.K.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, menurut informasi yang diperoleh, kejadian ini bermula saat tersangka RK iseng-iseng mendirikan perusahaan yang bergerak dibidang penjualan snack. Diketahui perusahaan tersebut belum terdaftar atau tidak berizin, dan sudah merekrut 51 orang karyawan.

“Jadi 51 karyawan yang direkrut ini, dijanjikan akan diberikan gaji serta tunjangan, namun kenyataannya tidak ada,” jelas Kompol Leonardo Widharta, S.I.K.

Kasat Reskrim menerangkan, dimana dari 51 orang yang direkrut, 40 orang diantaranya sebagai sales dijanjikan akan diberikan gaji senilai Rp.2.900.000 dan tunjangan Rp.600.000. Untuk 6 orang supervisor dijanjikan gaji dan tunjangan sebanyak Rp.7.000.000. Bagi 4 orang tenaga admin akan mendapatkan gaji dan tunjangan Rp.4.000.000, serta 1 orang pada posisi bendahara yang dijanjikan gaji dan tunjangan senilai Rp.4.000.000.

“Tersangka RK ini, memberikan snack kepada sales untuk dijual kembali. Kejadian terebut berlangsung sejak bulan Februari 2023, namun sampai hari ini gaji dari 51 karyawan tersebut tidak dibayarkan,” terang Kompol Leonardo Widharta, S.I.K.

Dari hasil pemeriksaan, mantan Kasat Narkoba Polres Gorontalo dan Pohuwato itu mengungkapkan, bahwa para sales tersebut sebelumnya ditugaskan menjual produk yang diberikan tersangka RK ke outlet, warung hingga masyarakat. Mereka lalu diwajibkan menyetorkan hasil dari penjualan itu ke rekening milik tersangka.

“Nah, para karyawan sudah mulai resah, karena sampai hari ini gaji mereka tidak dibayarkan. Sehingga salah satu karyawan datang melapor,” ungkap Kompol Leonardo Widharta, S.I.K.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2008 itu menambahkan, dimana tersangka RK diharuskan membayar gaji 51 orang karyawannya yang ditotal mencapai Rp.202.000.000.

“Tersangka RK ini akan dijerat dengan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” pungkas Kompol Leonardo Widharta, S.I.K.(*)

Penulis: Zulkifli Polimengo