Sekda Gorut: Aplikasi e-Berpadu Dapat Tingkatkan Layanan Publik

×

Sekda Gorut: Aplikasi e-Berpadu Dapat Tingkatkan Layanan Publik

Share this article
Sekda Gorut, Suleman Lakoro saat mengikuti sosialisasi e-Berpadu. (Foto: Prokopim)
Sekda Gorut, Suleman Lakoro saat mengikuti sosialisasi e-Berpadu. (Foto: Prokopim)

Hargo.co.id, GORONTALO – Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) merupakan aplikasi yang mempersempit birokrasi dan juga dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sekda Gorut, Suleman Lakoro yang ditemui usai mengikuti sosialisasi e-Berpadu yang diselenggarakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertempat di Pengadilan Negeri Limboto, pada Jumat (20/1/2023) mengatakan, aplikasi e-Berpadu merupakan aplikasi yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Aplikasi tersebut terdiri dari berbagai macam pelayanan secara elektronik yang bertujuan memberikan kemudahan bagi pelaksana tugas pengadilan dan APH,” ungkapnya.

Ia menuturkan, aplikasi tersebut dapat mempermudah semua hal pengurusan berkas yang berkaitan dengan pidana.

“Contohnya seperti permohonan izin besuk secara elektronik yang sebelumnya pihak keluarga harus menghadap, dengan adanya aplikasi tersebut bisa diproses tanpa harus menemui pihak Kejaksaan atau pengadilan,” jelasnya.

Aplikasi e-Berpadu juga bisa meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam penyelesaian perkara. Untuk menindak lanjuti Kepres tentang Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), tentunya harus didukung oleh IT dalam bentuk aplikasi.

“Pemda Gorut akan mendukung sepenuhnya langkah-langkah ini dalam rangka untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.(*)

Penulis: Alosius M. Budiman