Tewasnya Bocah 10 Tahun di Gorontalo, Dipicu Raibnya Rp 35 Ribu Milik Terduga Pelaku

×

Tewasnya Bocah 10 Tahun di Gorontalo, Dipicu Raibnya Rp 35 Ribu Milik Terduga Pelaku

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kekerasan pada anak(Shutterstock.com)
Ilustrasi kekerasan pada anak(Shutterstock.com)

Hargo.co.id, GORONTALO Tewasnya AM, bocah berusia 10 tahun dipicu hanya karena uang Rp. 35 ribu.

Informasi yang berhasil dirangkum, sebelum meregang nyawa, AM dituduh mengambil uang Rp. 35 Ribu milik salah satu dari terduga pelaku berinisial DR (34), tante dari korban. DR ngotot korban adalah pelakunya.

Atas hal itu, DR dan sang suami MIE (32) diduga menganiaya bocah menggunakan selang air.

Pukulan dari kedua pelaku mengenai bagian wajah, punggung bagian belakang serta di kedua tangan.

Penganiayaan sendiri terjadi pada Sabtu (13/5/2023) sekira pukul 10.00 Wita, di Perumahan Padengo Permai, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.

Usai kejadian, korban kemudian masuk ke kamar.

Saat pukul 18.00 Wita, salah satu saudara dari korban memasuki kamar yang sebelumnya dimasuki korban.

Setibanya didalam kamar, saudara dari korban mengetahui korban sudah tidak bernafas.

“Korban ini sebelumnya ada di panti asuhan.

Dia (Korban) kemudian dijemput oleh terduga pelaku untuk diajak tinggal di rumah mereka,” ucap salah satu keluarga dari korban.

Korban merupakan anak broken home.

Ibu dan ayahnya sudah berpisah. Korban memiliki empat saudara. Saat kejadian, orang tua mereka tidak berada di Gorontalo.

Sementara itu, kasus penganiayaan ini telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Hingga berita ini dilansir, pemeriksaan terhadap terduga pelaku masih terus berlangsung.(*)