Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pohuwato akhirnya mendatangi Bawaslu Pohuwato, Selasa (22/8/2023). Terinformasi, kedatangan DPD PAN Pohuwato, kaitan dengan rencana gugatan atas Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Pohuwato yang ditetapkan KPU beberapa waktu lalu.
Dalam pantauan awak media, hadir dalam konsultasi tersebut Ketua DPD PAN Pohuwato, Mohamad Afif, didampingi Ketua Harian, Sonni Samoe.
Dari informasi yang dirangkum, PAN berencana melayangkan gugatan dikarenakan 1 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) keterwakilan perempuan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 5, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah dilakukan verifikasi. Wal hasil, dari empat bacaleg yang diajukan partai di Dapil 5, hanya tersisa 1 bacaleg yang memenuhi syarat dan masuk dalam DCS.
Kepada awak media, Ketua DPD PAN Pohuwato, Mohamad Afif, menjelaskan, pihaknya melakukan upaya gugatan ke Bawaslu agar salah satu bacaleg yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat bisa diloloskan. Terlebih menurutnya, tidak terpenuhinya syarat pendaftaran salah satu bacalonya dikarenakan kesalahan saat penginputan.
“Nah permohonan kami ke Bawaslu karena ini kesalahannya human error, jadi kami harap calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tadi bisa di loloskan. Apalagi kemarin kendalanya waktu penginputan itu karena mati lampu. Sehingga ini sangat merugikan kita di PAN,” ucapnya saat ditemui usai melakukan konsultasi.
Terkait pendaftaran calon itu sendiri, kata dia, PAN sudah mempersiapkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan syarat administrasi. Secara faktual, persyaratan yang dipersyaratkan dalam pencalonan pun sudah disiapkan dengan matang, hanya saja dengan penginputan data secara online yang kemudian terjadi kesalahan membuat salah satu calon dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga menggugurkan 2 calon lainnya.
“Kita dari awal memang sudah siap, bahkan kita sudah jor-joran. Hanya saja sistem yang mengatur itu membuat kita terkendala. Dan hari ini Bawaslu menyediakan ruang untuk melakukan langkah-langkah gugatan,” jelasnya seraya menambahkan.
Pihaknya berharap sengketa yang akan didaftarkan nanti oleh PAN hanya akan berakhir di proses mediasi
dan tidak berlanjut ke tahap persidangan adjudikasi.
“Nah saat ini kita bermohon untuk dilakukan mediasi. Pun kalau tidak ada solusinya ya kita akan layangkan gugatan ke PTUN,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun didampingi Kadiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Munawar,
mengungkapkan, kunjungan DPD PAN Pohuwato ke Bawaslu masih sebatas konsultasi syarat pendaftaran gugatan.
“Informasinya besok baru akan mendaftar. Untuk hari ini baru sebatas konsultasi. Sejauh ini baru itu,” ungkap Yolanda.(*)
Penulis: Riyan Lagili












