Metropolis

Polres Bone Bolango Gagalkan Peredaran 20 Paket Sabu

×

Polres Bone Bolango Gagalkan Peredaran 20 Paket Sabu

Share this article
Polres Bone Bolango Gagalkan Peredaran 20 Paket Sabu
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari terduga pelaku.

Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone Bolango, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu asal Provinsi Sulawesi Tengah, dengan berat minimal satu gram yang dikemas dalam dua puluh buah plastik klip.

Berita Terkait:  Ini Identitas Mayat yang Ditemukan di Pantai Biluhu

Puluhan paket sabu-sabu ini diamankan dari seorang warga Kota Gorontalo berinisial MAP (50) tepat di jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), sekitar tanggal 24 Mei 2024 kemarin, pukul 04.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres Bone Bolango, Iptu Dimas W Wijaya, menjelaskan, untuk mengelabui petugas, MAP membawa sebuah paket kardus yang didalamnya berisikan batu sebagai pemberat. Sementara, barang bukti sabu-sabu diselipkan dalam sebuah kaus kaki.

Berita Terkait:  RD, Oknum Caleg DPRD Bonbol Kembali Digugat Lantaran Hutang Piutang

“Setelah kami terima informasi, langsung kami lakukan pengembangan sekaligus penangkapan, dengan terduga pelaku adalah MAP. Dimana, dari hasil pengungkapan, kami temukan ada 20 sachet sabu-sabu, dengan berat minimum 1 gram,” kata Iptu Dimas.

Dimas juga menerangkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Berita Terkait:  Balap Liar di Eks Kantor Bappeda Pohuwato Dibubarkan Polisi

“Kami masih akan dalami apakah dia seorang residivis atau tidak. Tapi dalam kasus kali ini, dia merupakan pemakai sekaligus pengedar.

Sementara itu, Dimas mengatakan, selain mengamankan dua puluk paket sabu-sabu seberat satu gram,

pihaknya turut mengamankan satu unit kendaraan sepeda motor, yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Berita Terkait:  Seorang IRT di Gorut Ditemukan Tewas, Sebelum Meninggal Minta Rumah Dibersihkan

“Untuk satu sachet sabu ini, dijual pelaku dikisaran Rp.150.000 hingga Rp.250.000,” kata Dimas.

“Pelaku saat ini sudah kami tetapkan sebagai Tersangka, dan kami jerat dengan Undang-undang Narkotika,

dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara,” pungkasnya.(Rls) 

Berita Terkait:  Camat Suwawa Timur ungkap Kondisi Lokasi Tambang Pasca Diterjang Longsor