3 Cagub-Cawagub Belum Aman, Dokumen Syarat Calon TMS Langsung Dicoret

×

3 Cagub-Cawagub Belum Aman, Dokumen Syarat Calon TMS Langsung Dicoret

Sebarkan artikel ini
Pose bersama tiga pasangan calon gubernur/wakil gubernur Gorontalo usai pemeriksaan kesehatan beberapa waktu lalu. (foto jalal khan/gorontalo post)

GORONTALO, Hargo.co.id  – Tiga pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Pilgub Gorontalo 2017 telah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Masing-masing pasangan Rusli Habibie-Idris Rahim (NKRI), Zainuddin Hasan-Adhan Dambea (ZIHAD) dan Hana Hasanah Fadel Muhammad-Tonny Junus (HATI).

Meski telah memasukkan berkas pendaftaran beserta syarat calon dan pencalonan, hal itu tak lantas para cagub maupun cawagub langsung melenggang menjadi kontestan.

Justru sebaliknya. Hingga saat ini posisi masing-masing cagub maupun cawagub belum aman.

Pasalnya, saat ini KPU Provinsi Gorontalo masih memverikasi atau menelisik dan menelusuri keabsahan dokumen persyaratan calon yang dimasukkan.

Nah, apabila dalam verifikasi ditemukan adanya dokumen yang tak sah atau tak memenuhi syarat, maka akan dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Dengan demikian bakal calon atau pasangan bakal calon tersebut akan dicoret.

Anggota KPU Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah mengemukakan, saat ini KPU Provinsi Gorontalo masih sementara menverifikasi ulang berkas calon perbaikan yang dimasukkan para bakal calon gubernur/wakil gubernur.

“KPU telah memberikan kesempatan bagi para bakal calon/pasangan calon untuk memasukkan berkas perbaikan ataupun kekurangan yang belum sempat dimasukkan pada saat pendaftaran.

Pemasukan berkas perbaikan dan kekurangan itu diberikan waktu hingga 4 Oktober 2016,” ujar Ahmad Abdullah yang ditemui di sela-sela rakor pengelolaan logitik, Kamis (6/10) di hotel Maqna, Kota Gorontalo.

Setelah masa pemasukan perbaikan dan kekurangan dokumen calon, KPU akan mengumumkan dokumen yang tak lengkap pada 5-6 Oktober 2016. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi ulang pada 6-9 Oktober.

“Hasil verifikasi ulang tersebut rencananya akan kita umumkan pada 10 Oktober mendatang,” ungkap Ahmad Abdullah.

Lebih lanjut Ahmad Abdullah menegaskan, setelah penyampaikan hasil verifikasi ulang tak ada lagi masa perbaikan berkas/dokumen calon.

“Jika nantinya hasil verifikasi ternyata tak memenuhi syarat, maka tentunya akan dinyatakan TMS. Sebaliknya, bila memenuhi syarat maka dinyatakan memenuhi syarat.

Apabila dinyatakan TMS maka bakal calon atau pasangan bakal calon akan dicoret,” kata Ahmad Abdullah menekankan.

Disinggung mengenai perkembangan hasil verifikasi ulang yang sementara berjalan, komisioner tiga periode itu belum mau berkomentar banyak. “Tunggu saja hasilnya. Verifikasi masih sementara berlangsung,” tandas Ahmad Abdullah. (san/nrt/hargo)