Advertorial

LPS Tahan Bunga Penjaminan Simpanan, Kepercayaan Nasabah Jadi Pertimbangan

×

LPS Tahan Bunga Penjaminan Simpanan, Kepercayaan Nasabah Jadi Pertimbangan

Share this article
LPS Tahan Bunga Penjaminan Simpanan, Kepercayaan Nasabah Jadi Pertimbangan
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu.

Hargo.co.id, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan perbankan untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa dalam keputusan itu, TBP untuk simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,75 persen. Sementara TBP simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ditetapkan 6,25 persen, sedangkan simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2 persen.

Anggito menyatakan keputusan mempertahankan tingkat bunga tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator kondisi industri perbankan.

Di antaranya, kenaikan suku bunga simpanan rupiah maupun valas di perbankan masih terbatas. Di sisi lain, fungsi intermediasi perbankan dan kondisi likuiditas industri dinilai tetap positif.

“LPS juga mempertimbangkan cakupan penjaminan simpanan yang masih berada pada level tinggi,” tandasnya.

Dengan kondisi tersebut, Anggito menilai TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.

Meski demikian, lanjut dia, LPS memastikan evaluasi terhadap TBP akan dilakukan secara berkala. Evaluasi akan mempertimbangkan perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta dinamika likuiditas dan suku bunga perbankan.

“Kinerja intermediasi perbankan menjadi salah satu indikator yang diperhatikan LPS dalam menetapkan TBP. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 10,94 persen secara tahunan (yoy),” ujarnya.

Pertumbuhan tersebut diikuti penyaluran kredit yang mencapai 13,66 persen yoy. Pertumbuhan DPK dan kredit tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan masih berjalan positif dalam menopang aktivitas perekonomian nasional.

Kondisi tersebut juga didukung oleh likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga. Faktor-faktor itu turut menopang ketahanan industri perbankan.

Berita Terkait:  Selalu Dikucilkan, Seorang Penyandang Disabilitas Curhat ke Sawaludin

Selain kinerja perbankan, menurut Anggito, LPS juga melihat cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi.

Berdasarkan data per Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum memiliki saldo simpanan hingga Rp2 miliar. Jumlah tersebut setara dengan 99,94 persen dari total rekening bank umum.

“Artinya, hampir seluruh rekening nasabah bank umum berada dalam batas nilai simpanan yang dapat dijamin LPS, sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan,” kata Anggito.

Untuk nasabah BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening, atau sekitar 99,97 persen dari total rekening.

“Kami akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan tersebut, terutama seiring perubahan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana masyarakat,” ujar Anggito.

Di tengah keputusan mempertahankan TBP, lanjut Anggito, pihaknya kembali mengingatkan masyarakat agar mencermati tingkat bunga yang ditawarkan perbankan.

Sesuai ketentuan UU LPS, simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah pada satu bank dapat dijamin LPS sepanjang memenuhi tiga kriteria atau dikenal dengan istilah 3T.

Pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat suku bunga yang diterima nasabah tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, termasuk tindakan fraud yang menyebabkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

Anggito menegaskan TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu persyaratan dalam program penjaminan.

“Maka dari itu, kami minta masyarakat tidak hanya melihat besaran bunga ketika memilih produk simpanan, tetapi juga memastikan bunga yang ditawarkan masih berada dalam batas TBP,” tuturnya.

Di sisi lain, LPS meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan kepada nasabah maupun calon nasabah.

Berita Terkait:  Tak Pernah Menjatuhkan Caleg Lain, Warga Pohe Salut dengan Sawaludin

Informasi tersebut diharapkan tersedia melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan perlindungan nasabah.(Rls)