Hargo.co.id JAKARTA – Pemerintah sudah memutuskan menurunkan harga gas bagi industri petrokimia, pupuk, serta baja. Aturan tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2017 mendatang.
Menurut Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro, aturan tersebut merupakan titik tengah kebijakan yang paling moderat.
â€Pemerintah juga harus memerhatikan sektor hulu. Jika harga terlalu murah, maka industri hulu migas tidak akan berkembang. Minat investasi sektor migas saat ini menurun cukup signifikan,†ujar Komaidi, baru baru ini.
Komaidi menambahkan, harga yang terlalu rendah akan membuat investor asing hengkang dari tanah air. Hal itu tentu merupakan persoalan dilematis karena pemerintah juga ingin menggenjot iklim investasi ke dalam negeri.
Selain itu, lanjut dia, harga gas industri semestinya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebab, peraturan tersebut ditetapkan dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu juga mewujudkan harga gas bumi yang dapat memberikan peningkatan nilai tambah bagi industri tertentu. Dengan demikian, daya saing bisa dikatrol.
â€Jika harga gas industri turun namun tidak inline dengan pertumbuhan ekonomi, ada tanda tanya besar. Ada yang salah dengan ekonomi Indonesia,†urainya.
Saat ini, lanjut Komaidi, beberapa hal harus disiapkan oleh pemerintah untuk menyambut realisasi harga gas baru industri yang segera terealisasi tahun depan.
“Yang jelas, kontraknya harus disiapkan. Bagaimana kontrak jual beli antara tiga sektor tersebut di lapangan harus jelas. Apakah dengan revisi atau amandemen kontrak jual belinya,†katanya.
Dia berharap, revisi atau amandemen kontrak tersebut bisa segera diselesaikan pada minggu ketiga atau keempat bulan ini. â€Jadi, pas kickoff 1 Januari sudah terima harga baru,†imbuhnya.(jpnn/hargo)
