GORONTALO – Hargo.co.id Era digital membuat semua lembaga baik pemerintahan maupun swasta melakukan transformasi untuk lebih mempermudah akses pelayanan terhadap masyarakat. Baru-baru ini, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo meluncurkan aplikasi “Info Perkara PN Gorontalo”.
Isinya, memuat sejumlah perkara umum hingga perkara tilang khusus yang terjadi di wilayah hukum Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango (Bonbol).
Aplikasi tersebut sejatinya sudah bisa diunduh di smartphone berbasis android secara gratis di google playstore selain denda tilang yang sudah bisa dilihat lewat website resmi PN Gorontalo.
Seperti perkara tilang, melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat mengetahui denda tilang sesuai Perma Nomor 12 Tahun 2016 yang harus dibayar tanpa harus melewati proses persidangan di pengadilan.
“Untuk selanjutnya eksekusi denda tilang yang berwenang adalah Kejaksaan sesuai dengan nominal yang tertera di aplikasi. Jadi cukup lihat, bayar, ambil,†kata Humas PN Gorontalo, Fachu Rochman, kepada Gorontalo Post, kemarin, Selasa (28/3).
Dia menambahkan, sebagaimana instruksi Mahkamah Agung (MA) yang menginginkan agar setiap PN dapat mengedepankan transparansi terhadap proses tilang. Transparansi sidang tilang dengan sistem baru ini, lanjut Fachu, menjadi salah satu alasan PN untuk mencegah terjadinya proses Pungutan Liar (Pungli) di ranah pengadilan.
“Kita tidak ingin ada oknum pegawai pengadilan itu menerima titipan denda dari pelanggar. Kami ingin terbuka, bahkan besaran denda tersebut bisa diakses lebih jelas oleh masyarakat di Website pengadilan,” terangnya.(ndi/hg)
