GORONTALO – GP – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo kembali menangkap AO alias On-On bandar narkoba yang beroprasi di Gorontalo Selasa (18/4).
Diketahui On-On adalah pemain lama. Ia pernah dihukum selama 1,6 tahun penjara di Lapas Kelas IIA Gorontalo dalam kasus yang sama.
Dalam keterangan pers, Kamis (20/4) kemarin, Kepala BNNP Gorontalo, Brigjend Pol Drs Oneng Subroto mengatakan, AO sendiri berdasarkan hasil penyelidikan sementara petugas, statusnya adalah bandar sabu wilayah Gorontalo.
“Setiap paket sabu yang dimilikinya itu, ia jual dengan harga Rp. 2 Juta setiap paketnya,” ujar jenderal satu bintang itu.
AO Sendiri akan diancam dengan hukuman penjara maksimal hukuman mati. Ironisnya menurut Brigjend Pol Oneng, AO sebelumnya sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama sekitar tahun 2014 silam.
Saat itu, AO mendapat vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Tapi ternyata, hukuman yang kemarin itu tidak membuat dirinya kapok dan berhenti berurusan dengan narkoba,” tambahnya.
Sementara itu, AO saat diwawancarai Gorontalo Post mengaku, dirinya kapok untuk kembali berurusan dengan narkoba.
“Saya tidak akan mengulanginya kembali pak,” ujar pria bertato itu dengan nada lemah. Sayang, AO enggan banyak memberikan komentarnya terkait kepada siapa saja ia memasarkan narkoba itu.
Dalam penangkapan On-On, berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Tim BNNP terhadap R, Warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang saat ini telah bermukim di Gorontalo.
