PNS Senin Gajian, Rabu Cair Lagi

×

PNS Senin Gajian, Rabu Cair Lagi

Sebarkan artikel ini

Hargo.co.id MADIUN – Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkot Madiun pada Juli ini menerima gaji dua kali.

Setelah menerima gaji bulanan pada Senin (3/7) lalu, gaji ke-13 sebanyak 3.590 PNS Pemkot Madiun juga cair kemarin (5/7).

Kepala BPKAD Kota Madiun Rusdianto mengatakan, nominal gaji ke-13 yang diterima masing-masing pegawai tidak sama. Namun besarannya sesuai dengan take home pay bulan Juni.

Hanya, bedanya tanpa tunjangan beras. Rusdianto menyebut, total anggaran yang disediakan untuk membayar seluruh gaji ke-13 para pegawai pemkot itu mencapai Rp 15,08 miliar.

’’Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga. Serta tidak ada potongan iuran wajib pegawai (IWP),’’ katanya kepada awak media.

Rusdianto menjelaskan, realisasi pencairan gaji ke-13 diatur secara nasional. Disesuaikan dengan PP 23/2017 tentang Pemberian Gaji atau Tunjangan ke-13.

Sehingga semua pegawai, termasuk pensiunan PNS pemkot juga menerima gaji ke-13 tersebut. ‘’Penerimaannya langsung ke rekening masing-masing pegawai,’’ terangnya.

Selain pegawai pemkot, lanjutnya, 29 anggota DPRD Kota Madiun juga mendapat gaji ke-13. Besarannya satu kali uang representasi. Nominalnya antara Rp 5 juta sampai Rp 6 juta.

Bagaimana dengan Wali Kota Madiun (nonaktif) Bambang Irianto (BI)? Kendati statusnya sudah nonaktif, Rusdianto menyebut jika BI tetap menerima gaji ke-13. ’’Selama belum diberhentikan tetap, masih tetap mendapatkan gaji,’’ ujarnya.

Sesuai petunjuk dari pemerintah pusat, Rusdianto berharap gaji ke-13 dapat digunakan sebaik-baiknya. Seperti diperuntukkan membantu biaya sekolah anak mengingat bulan ini sudah masuk tahun ajaran baru.

’’Diharapkan gaji ke-13 bisa membantu ASN membiayai sekolah anak mereka,’’ ucap mantan kepala dispenda itu.

Pegawai pemkot sebelumnya juga telah menggelontorkan anggaran senilai Rp 12,9 miliar untuk penerimaan gaji ke-14 pada 21 Juni lalu.

Gaji ini merupakan bentuk tambahan pendapatan yang diberikan pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan jelang perayaan hari besar keagamaan.

Saat itu, gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) diterimakan pada 3.616 PNS. (hg/hg/her/ota)