Istri Jenderal Tampar Petugas Bandara

×

Istri Jenderal Tampar Petugas Bandara

Share this article
Cuplikan video seorang perempuan yang menampar petugas Avsec Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

MANADO, hargo.co.id – Suasana ruang terminal pemeriksaan Bandara Sam Ratulangi, Rabu (5/7) kemarin heboh.

Salah satu penumpang yang hendak bertolak ke Jakarta berinisial JW (46), melakukan penganiayaan terhadap petugas aviation yang bertugas di bagian X Ray/Body Search sekira pukul 07.30 Wita. Aksi tak terpuji JW pun viral di berbagai akun media sosial.

Informasi dirangkum, kejadian bermula sesaat sebelum pelaku memasuki ruang tunggu penumpang di lantai dua dan melewati Gate X Ray. Oleh security AVSEC bernama Amelia Magreni, memerintahkan pelaku melepas jam tangan.

Ini sudah merupakan SOP. Tak terima, JW langsung memarahi, memukul dengan tangan dan mengenai bagian lengan korban. Setelah terjadi pemukulan tersebut, petugas lainnya Jemy Wehantouw melerai.

Tetapi pelaku kembali memarahi dan memukul dengan gerakan menempeleng terhadap Jemy menggunakan tangan dan mengenai bagian wajah kiri.

“Dengan adanya penganiayaan terhadap kedua korban, pelaku langsung diamankan Security AVSEC Bandara Samrat dan diarahkan ke Polsek Kawasan Bandara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, semalam saat dikonfirmasi.

“Petugas juga membuat Visum Et Repertum atau VER terhadap korban,” lanjut Tompo.

Menurutnya, untuk keberangkatan pelaku ke Jakarta pukul 07.45 Wita sempat dibatalkan. Namun pelaku diberangkatkan pukul 10.00 Wita.

“Kedua pihak (pelaku dan korban) masing-masing membuat laporan pidana di Polsek bandara. Kedua laporan ini tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas mantan Wadirreskrimsus Polda Maluku Utara.

Informasi lainnya menyebutkan, pelaku merupakan istri dari salah satu jenderal berdarah Manado yang kini bertugas di Mabes Polri. Saat dikonfirmasi kembali, Kabid Humas menyebutkan belum mengetahui.

“Untuk latar belakang keluarga pelaku belum kita klarifikasi. Karena memang tidak menjadi proses penyidikan perkara pidana,” pungkas Tompo.

Menanggapi video yang telah viral terkait tindakan penamparan pada petugas AVSEC, management Bandara Sam Ratulangi Manado sangat menyayangkan peristiwa tersebut.

Tindakan fisik yang dilakukan oleh penumpang Batik Air ID6275 tujuan Jakarta itu, dijelaskan Erik Susanto selaku PTS General Manager Bandara Sam Ratulangi, berawal dari calon penumpang yaitu seorang ibu dan anak melalui pemeriksaan Walk Through Metal Detector (WTMD) di Security Check Point (SCP).

Pada saat melalui WTMD, alarm berbunyi karena mendeteksi adanya unsur logam.

“Pemeriksaan calon penumpang dan barang di bandara sudah diatur undang-undang. Petugas kami di lapangan sudah menjalankan sesuai prosedur. Atas kejadian ini kami menyayangkan adanya sikap penolakan dari calon penumpang, karena pemeriksaan yang dilakukan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan,” ujar Erik.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dibuat berang atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang penumpang terhadap personil Aviation Security (Avsec) di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, kemarin.

Dia meyangkan aksi tersebut terjadi pada patugas yang sejatinya sedang melaksanakan tugas untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang.

”Saya sudah minta agar segera dilakukan upaya hukum. Agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak khususnya penumpang pesawat udara,” tegasnya.

Menhub menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan dan penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan maka setiap penumpang maupun barang yang akan diangkut dengan pesawat udara wajib untuk diperiksa. Ini menjadi tugas serta kewenangan personil Avsec untuk memeriksa penumpang dan barang bawaannya sebelum memasuki daerah keamanan terbatas dan atau ruang tunggu di bandara.

”Ini dilakukan untuk menjamin tidak ada barang terlarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum, yang tentunya dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan,” tuturnya.

Selain dalam UU 1/ 2009 Tentang Penerbangan, aturan mengenai pemeriksaan barang bawaan juga terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.

Untuk itu Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu meminta agar seluruh penumpang pesawat udara untuk dapat koorperatif dalam mentaati aturan perundangan yang berlaku.

“Ikuti arahan petugas seperti memasukkan seluruh barang bawaan ke dalam mesin x-ray termasuk jam tangan, handphone, melepas ikat pinggang dan jaket,” ungkapnya. Bahkan, jika diperlukan petugas avsec punya hak penuh untuk memeriksa penumpang lebih detail, demi keselamatan dan keamanan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri yang akrab disapa BKS itu juga menyampaikan apresiasi kepada personil Avsec yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab dan profesional. Bahkan, ketika memperoleh tindakan kekerasan.(jpg/hargo)