Aturan Infrastructure Fund Tengah Disiapkan OJK

×

Aturan Infrastructure Fund Tengah Disiapkan OJK

Share this article
Ilustrasi

Hargo.co.id JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menambah instrumen investasi baru guna mendorong sektor infrastruktur.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menuturkan, hal itu sesuai dengan fokus pemerintah untuk membangun infrastruktur dengan dana non-APBN/APBD.

Karena pemerintah berupaya menggenjot pendanaan dari swasta, beragam produk investasi perlu segera dikeluarkan. Beberapa aturan yang sedang disiapkan adalah project bond, infrastructure bond, dan infrastructure fund.

Project bond adalah produk investasi berbasis utang dengan keuntungan yang dibagikan berdasar proyek yang didanai. Infrastructure bond adalah surat utang yang dikhususkan proyek infrastruktur.

Sementara itu, infrastructure fund berbentuk reksa dana yang digunakan untuk pendanaan proyek infrastruktur.

“Bedanya dengan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) yang khusus untuk di bawah 50 pihak (investor, Red). Kalau infrastructure fund, bisa saja nanti lebih dari 50 pihak,” paparnya.

OJK telah membahas rencana peraturan OJK (POJK) mengenai infrastructure fund. POJK tersebut akan diterbitkan tahun ini. Sementara itu, POJK terkait project bond dan infrastructure bond masih dibahas internal OJK.

“Semua kami kerjakan sesegera mungkin sehingga bisa betul-betul membantu pembiayaan pembangunan,” lanjut Nurhaida.

Sementara, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio menambahkan, pihaknya berupaya menjaring lebih banyak investasi masuk ke Indonesia.

Dia ingin perusahaan yang mempunyai utang lebih dari Rp 1 triliun di bank melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

“Prinsipnya, kami inginnya Anda pinjam uang dari masyarakat (dari bank, Red) kan besar. Tolong dong, mbok masyarakat memiliki. Tapi, kalau nggak, akan dibikin peraturan oleh Pak Muliaman (ketua Dewan Komisioner OJK, Red),” ujarnya.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat menambahkan, ada beberapa perusahaan asing yang ingin melakukan IPO di Indonesia. Dua perusahaan berasal dari Australia dan Korea Selatan.

“Kalau aturan OJK kelar, bisa register, bukan dual listing. Kalau mereka mau mencatatkan di Indonesia langsung juga bisa,” pungkasnya. (hg/rin/c18/noe/jpg/pojoksatu)