Lagi, APBN Dipangkas Rp 16 Triliun, DJPBN : Pengaruhnya ke Daerah Tidak Signifikan

×

Lagi, APBN Dipangkas Rp 16 Triliun, DJPBN : Pengaruhnya ke Daerah Tidak Signifikan

Share this article
uang. ilustrasi

 

GORONTALO, hargo.co.id – Pemerintah kembali memangkas APBN kementerian/lembaga (K/L) menyusul diterbitkannya Inpres Nomor 4 Tahun 2017, kemarin.

Tidak seperti sebelumnya, pengangkasan anggaran untuk efisiensi kali ini tidak terlalu berpengaruh hingga ke daerah-daerah termasuk di Provinsi Gorontalo. Adapun total anggaran yang dipangkas mencapai Rp 16 Triliun.

Sesuai Inpres Nomor 4, pemangkasan meliputi perjalanan dinas, paket meeting, honorarium, belanja operasional perkantoran, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja barang operasional dan non operasional lainnya.

Adapun K/L yang mendapat jatah terbesar pemangkasan anggaran masing-masing Kementerian Perhubungan Rp 2 Trilyun, Kementerian Kesehatan Rp 1,9 Triliun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp 1,8 Triliun, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Rp 1,4 Triliun dan Kementerian Agama Rp 1,3 Triliun.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Dirjen Perbendaharaan (DJPBN) Provinsi Gorontalo, Ismed Saputra, mengemukakan, efisiensi anggaran kali ini tidak seperti pada tahun sebelumnya karena sedikitnya ada 26 K/L anggarannya tidak dipangkas.

“26 K/L itu adalah lembaga tinggi negara dan penegak hukum. Anggaran mereka sesuai Inpres Nomor 4 tidak dipotong,” kata Ismed.

Selain itu, efisiensi anggaran ini diyakini juga tidak terlalu berpengaruh ke daerah-daerah karena anggaran yang dipangkas tidak termasuk belanja modal, yang didalamnya seperti dana hibah dan pinjaman luar negeri, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) hingga pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).

“Jadi ini hanya perjalanan dinas, honorarium, rapat-rapat dan sebagainya. Pengaruhnya ada, tapi tidak signifikan. Jadi, misalnya kalau biasanya kita bikin rapat di gedung, makan dan undang banyak sekali orang, mungkin sekarang harus lebih irit lagi,” tambah Ismed yang juga didampingi Kepala Bidang PPA II, Ahmad Heryawan.

Setelah Inpres Nomor 4 ini keluar, maka K/L harus segera membuat self blocking yang dibagi sampai di kantor wilayah, provinsi, kabupaten/kota. Kemudian, Satker pusat dan SKPD mengajukan self blocking seperti belanja dinas.

Setelah itu, Satker pusat dan SKPD dengan nilai tertentu (besaran anggaran) mengajukan ke menteri masing-masing dan akan diajukan ke Menteri Keuangan (Menkeu). Menkeu kemudian akan mengeluarkan dokumen anggaran DIPA hasil revisi, dimana DIPA tersebut sudah terpotong.

“Menurut saya ini bagus juga. Yang selama ini kita belanjanya wah, bisa turun. Jadi foyah-foyahnya dikurangi,” pungkasnya.(axl/hargo)