Hargo.co.id GORONTALO – Krisis armada ambulance di Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) akibat peristiwa kebakaran, beberapa waktu lalu, tak lantas membuat tarifnya dinaikkan secara sepihak. Namun, sayangnya ada keluarga pasien yang justru mengeluhkan tarif ambulance yang disinyalir sudah tak sesuai Peraturan daerah (Perda) lagi.
Seperti yang dikeluhkan Saurin Otane (55) warga Desa Ulanta, Suwawa, Bone Bolango (Bonbol) yang mengaku dimintai tarif ambulance yang dinilainya tidak sesuai.
“Untuk tarif ambulance, saya diminta membayar Rp 130 Ribu,” keluh Saurin. Menurutnya, sesuai peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2009, tarif ambulance untuk 5 kilometer pertama sebesar Rp 50 Ribu. Namun saat Saurin menggunakan jasa ambulance, dia dimintakan Rp 130 Ribu.
“Padahal, jarak rumah sakit dengan rumah saya di Desa Ulanta kira-kira hanya 6 kilometer. Tapi kenapa pungutannya sudah mahal sekali sampai begitu.
Mungkin karena masih krisis ambulance di RSAS akibat kebakaran beberapa waktu lalu,”kata Saurin. Yang lebih bikin Saurin heran, struk pembayaran tarif ambulance abal-abal juga karena tidak tertera sesuai nilai nominal yang dibayarnya tersebut.
“Kami ini hanya orang miskin, mohon jangan kuras kami. Kami sudah susah, dipersulit lagi,”kata Saurin.
Terpisah, Wakil Direktur Pelayanan RSAS, dr Medy Sarita, membenarkan bahwa sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2009, tarif ambulance sebesar Rp 50 Ribu per 5 kilometer.
Namun demikian, jika ada yang melebihi tarif tersebut, maka disarankan agar segera melapor ke layanan pengaduan, “Ketika ada yang tidak sesuai maka diharapkan untuk melapor ke pos pengaduan kami. Dan ketika semua bukti ada, maka kami akan tindak lanjuti,” tandasnya.(tr-54)
