Hargo.co.id JAKARTA – Â Para pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) bakal merdeka. Pasalnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera menyusun aturan terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Aturan tersebut nantinya akan melegalkan pengecer BBM atau yang sering disebut Pertamini.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menuturkan, perumusan tersebut bertujuan agar lebih membantu tata kelola penyaluran BBM ke seluruh pelosok nusantara dalam rangka program BBM Satu Harga.
Dia menjelaskan, saat ini jangkauan BBM satu harga masih sangat sedikit jika dibandingkan jumlah daerah yang termasuk dalam daerah kategori 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Menurutnya, keberadaan Pertamini dianggap bermanfaat sebagai mata pencaharian masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah.
Namun, karena badan usaha tersebut belum jelas legalitas dan perizinannya, maka aktivitasnya banyak dianggap ilegal.
‘’Pertamini ini bermanfaat tapi ilegal karena tidak punya izin. Ini harus ditertibkan dan diambil jalan tengahnya.
Nanti pengaturannya akan masuk ke beleid (distribusi BBM lewat sub-penyalur),’’ ujarnya di Jakarta, akhir pekan.
Kegiatan operasional Pertamini juga bisa dibilang tidak memiliki standarisasi yang baku, berbeda dengan badan usaha penyaluran BBM yang resmi.
Oleh sebab itu, beleid standar operasional dirasa perlu untuk dirumuskan.
Selain itu, pihaknya juga akan mengatur rincian dan jumlah kapasitas penyaluran BBM melalui sub-penyalur BBM.
Sub penyalur merupakan perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna di daerah yang belum terdapat penyalur dengan kriteria dan wilayah tertentu sebagai solusi dalam menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah RI.
Fanshurullah menambahkan, pemerintah juga akan memberlakukan batas margin tertinggi dari penjualan BBM mengingat hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur hal tersebut.
‘’Jadinya margin ini tidak teratur, padahal mestinya ini bisa kami atur. Mungkin bisa diatur, misalnya Rp 1.000 per liter, di mana Rp 500 itu margin penjualan BBM di SPBU dan ada tambahan lagi Rp 500 untuk di sub-penyalur,’’ imbuhnya.(jpg/hargo)
