Dua Oknum Bendahara Baru Dipecat dari Jabatannya
MARISA, Hargo.co.id – Kasus dugaan korupsi sebesar Rp 1,3 Miliar yang melibatkan oknum bendahara Kejaksaan Negeri (Kejari) Marisa, para atasannya pun mendapat getahnya. Pasalnya, penyalahgunaan anggaran yang diduga dilakukan oleh MS dan MM ini membuat 2 atasannya mendapatkan sanksi disiplin karena dinggap tidak melakukan pengawasan dalam proses pencairan anggaran.
Kedua atasan MM dan MS ini yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Noldi, serta Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM), Farid. Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Noldi dikenai sanksi berupa teguran secara tertulis. Sementara Farid mendapatkan sanksi penundaan kenaikan gaji. Tak hanya itu, Kepala Kejari (Kajari) Pohuwato, Khaidir, pun juga terancam dikenai sanksi disiplin karena dinilai mempunyai tanggung jawab penuh dalam hal ini.
“Karena saya merupakan pejabat eselon 3, jadi penetapan hukuman harus melalui persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jam Bin). Sehingga itu, hingga saat ini saya masih menunggu sanksi yang nanti akan dijatuhkan kepada saya,” kata Kajari Marisa, Khaidir MH, saat diwawancarai Gorontalo Post, kemarin.
Mengenai tindakan penyalahgunaan anggaran oleh pegawainya, Khaidir mengatakan bahwa dirinya tidak menyangka kejadian tersebut. “Mengingat keduanya sudah sangat dipercaya di kantor dan saya sangat menyayangkan mereka bisa melakukan tindakan ini,” ujarnya. Dirinya menjelaskan, kasus ini awalnya terungkap pada akhir tahun 2016.
“Saat itu, sepengetahuan saya anggarannya masih ada, sementara kegiatan saya juga masih banyak dan meembutuhkan dukungan anggaran. Olehnya, saya pun memerintahkan untuk segera dilakukan pencairan anggaran, namun bendaharanya malah lari-lari dengan berbagai alasan. Hingga akhirnya dia tak bisa kami hubungi lagi,” tuturnya.
Kemudian, dia pun segera memerintahkan para bawahannya untuk mencari keberadaan MS dan MM yang merupakan oknum bendahara dan staf Keuangan Kejari. “Hingga akhirnya, ia (MM) pun menghadap ke saya dan mengkui perbuatannya tersebut. Awalnya mereka mengaku hanya mengambil Rp 700 juta, namun setelah diinterogasi lebih lanjut ia pun mengakui jumlahnya Rp 1,3 Miliar,” tambahnya.
Adapun modus yang dilakukan MM dan MS, Khaidir menjelaskan, bahwa mereka memalsukan tanda tangan PPSPM dan Kajari. Dimana tanda tangan PPSPM dilakukan untuk pengajuan SP2D ke KPPN Marisa. Sementara tanda tangan Kajari dilakukan pada saat pencairan melalui cek pada rekening Bank Mandiri. “Hal ini mereka lakukan secara bertahap pada tahun anggaran 2015 dan 2016.
Dan untuk menutupi aksinya agar tidak terbongkar, mereka melakukan pencairan anggaran kegiatan yang saya perintahkan dengan mengambil pos anggaran lain, istilahnya seperti gali lubang tutup lubang. Bahkan, pada saat anggarannya habis, mereka pun mengambil dana titipan. Sampai akhirnya pada saat anggarannya sudah benar-benar kosong, perbuatan mereka pun terbongkar setelah saya memerintahkan lagi pencairan anggaran untuk kegiatan pada akhir 2016,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Gorontalo, Yudha, menegaskan, untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran Kejari Marisa sebesar Rp 1,3 Miliar itu kini telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Bendahara. “Sudah dipecat dari jabatannya, karena keduanya sudah resmi jadi tersangka kemarin,†tegasnya.
Sementara untuk status keduanya sebagai pegawai negeri, pihak Kejati masih menunggu status resmi keduanya apa benar-benar terbukti bersalah dan menyalahgunakan anggaran milik Kejari Marisa itu. “Kita tetap menggunakan asas praduga tak bersalah kepada kedua oknum itu, makanya belum langsung dipecat status PNS-nya, nanti kalau memang terbukti benar sesuai dengan keputusan yang berkekuatan hukum tetap, baru pasti akan dipecat,†tegasnya.
Sementara itu, Yudha juga mengungkapkan, alasan pihaknya belum menahan kedua oknum pegawai Kejari ini karena tidak mau buru-buru menahan keduanya dengan alasan akan berbenturan dengan masa penahanan dan masa penanganankasus ini. “Karena yang kita tidak bisa pastikan adalah, kapan waktu untuk perhitungan kerugian itu bisa segera selesai,†tambahnya.
Namun demikian, Yudha mengatakan, Kepala Kejati pada prinsipnya tidak akan pernah menutup-nutupi persoalan ini. Bahkan sebaliknya, Kajati meminta dengan tegas kasus ini segera diusut tuntas hingga selesai. “Kalau memang mau menutup-nutupi, buat apa kita undang wartawan saat penggeledahan,†tandasnya.(tr-55/tr-45/hg)
