Hargo.co.id GORONTALO – Satu rumah yang ada di kompleks jalan Bengawan Solo (Bengsol), Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, kemarin di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Gorontalo.
Pantauan Gorontalo Post, pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan sekitar Pukul 10.00 Wita, sama sekali tidak ada perlawanan, sehingga membuat jalannya eksekusi satu buah rumah berjalan dengan lancar.
Meski demikian, aparat Polres Gorontalo Kota tetap melakukan pengamanan, dimana ada kurang lebih 30 personil diturunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi dari pihak PN Gorontalo sebagaimana nomor penetapan eksekusi yakni 01/Pdt.G/2016/PN.Gto.
Kabag Ops Polres Gorontalo Kota, Kompol Pietmon Tamalawe mengatakan, alhamdulillah dalam eksekusi kali ini semuanya berjalan aman dan lancar. Meski demikian, pihaknya tetap melaksanakan tugas untuk mengamankan jalannya eksekusi.
“Semua berjalan aman karena tidak ada perlawanan dari pihak yangkalah, dan kami pula tidak perlu menurunkan personil yang cukup banyak. Untuk eksekusi kali ini, kami hanya menurunkan 30 orang personil saja,†ungkapnya.
Sementara itu, Beny Layadi selaku suami dari pemilik rumah yang dieksekusi mengaku pasrah dengan kejadian tersebut. Pihaknya menghormati putusan dari pengadilan terkait dengan eksekusi ini. “Ini adalah sengketa tanah warisan dan kami menghormati putusan dari pengadilan terkait dengan hal ini,†pungkasnya. (kif/hg)
