BPJS-TK Optimalkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja

×

BPJS-TK Optimalkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Sebarkan artikel ini
Kepala Pelayanan BPJS-TK Kanwil Sulawesi Maluku Usman Rappe pada Sosialisasi Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan program Jaminan Kesehatan Serta Optimalisasi Program JKK- RTW. Rabu (22/11) di Grand Q Hotel Kota Gorontalo. (Foto : Lidya/Gorontalo Post)

hargo.co.id GORONTALO- Hadirnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) memberi keuntungan yang sangat besar bagi pesertanya, tidak hanya pekerja formal melainkan juga pekerja disektor informal. Manfaat dari jaminan program ini diantaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),Jaminan Kematian, (JK) dan Jaminan Pensiun (JP).

Ini dikatakan Usman Rappe, Kepala Pelayanan BPJS-TK Kantor Wilayah Sulawesi Maluku pada Sosialisasi Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kesehatan Serta Optimalisasi Pelaksanaan Program JKK- RTW (Return To Work). Rabu (22/11) di Grand Q Hotel Kota Gorontalo yang diikuti 150 perwakilan perusahaan kategori platinum yang ada di Gorontalo.

“Tujuan acara ini tak lain menyatukan persepsi bagaimana pelayanan dan manfaat yang diberikan oleh BPJS-TK, selain evaluasi dan monitoring berupa keluhan dari peserta yang selama ini belum terselesaikan dengan baik,”kata Usman Rappe, Kepala Pelayanan BPJS-TK Kanwil Sulawesi Maluku.

Mengenai program JKK yang disempurnakan pada RTW dia menambahkan,BPJS-TK berkomitmen tidak hanya memberikan santunan dan pengobatan, tetapi memberikan pendampingan, ketrampilan bekerja juga pembekalan mental bagi pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja agar bisa kembali beraktifitas.

Meskipun program yang berpihak bagi pekerja ini sudah berjalan sejak awal tahun 2014, namun hingga kini masih banyak yang belum tahu dan membedakan manfaat program BPJS-TK dan BPJS Kesehatan. Demikian juga terhadap klaim yang diajukan masih banyak yang salah kaprah.

Kepala Pelayanan BPJS-TK Kanwil Sulawesi Maluku Usman Rappe pada Sosialisasi Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan program Jaminan Kesehatan Serta Optimalisasi Program JKK- RTW. Rabu (22/11) di Grand Q Hotel Kota Gorontalo. (Foto : Lidya/Gorontalo Post)

“Kita akui masih banyak yang belum paham dan belum bisa membedakan antara sakit karena kecelakaan kerja dan sakit biasa, padahal sudah ada aturan mainnya. Jika peserta sakit karena diare maka itu ranah BPJS Kesehatan, tetapi ketika meninggal dunia karena dirawat tetap sipekerja akan menerima santunan sebesar Rp 24 juta dengan catatan pasien adalah peserta BPJS-TK,”urai Hendrayanto, Kepala BPJS-TK Cabang Gorontalo.

Olehnya dalam sosialisasi ini pihaknya semata-mata memberikan pemahaman kepada perusahaan ketika terjadi resiko kecelakaan kerja, selain tidak terjadi tumpang tindih mengenai kedua program jaminan sosial tersebut. Sebagai catatan, klaim JK naik menjadi Rp.24 juta yang sebelumnya pada aturan lama hanya Rp20 juta. Peserta BPJS-TK juga mendapat 3 manfaat lain dalam skema iuran yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk iuran JHT akan terakumulasi beserta bunganya berikut manfaat lainnya yang diperoleh adalah JK,JKK dan JP. (ldy/hargo)

peserta pada Sosialisasi Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan program Jaminan Kesehatan Serta Optimalisasi Program JKK- RTW. Rabu (22/11) di Grand Q Hotel Kota Gorontalo. (Foto : Lidya/Gorontalo Post)