GORONTALO, Hargo.co.id  – Tahapan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak terus berlangsung. Setelah pemeriksaan kesehatan para pasangan calon (Paslon), tahapan mulai memasuki penelitian persyaratan pencalonan. Kekurangan pesyaratan yang diajukan para Paslon bisa berakibat fatal, terutama bagi para petahana.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi petahana adalah cuti di luar tanggungan negara. Selama kampanye, petahana wajib cuti.
Ketentuan ini sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Di Gorontalo terdapat tiga figur petahana yang telah mendaftar sebagai calon kepala daerah, yakni Marten Taha (Walikota Gorontalo), Indra Yasin (Bupati Gorontalo Utara) dan Roni Imran (Wakil Bupati Gorontalo Utara).
Sesuai ketentuan, ketiga kandidat ini wajib mendapatkan izin cuti kampanye. Hanya saja hingga Selasa (16/1) kemarin, belum satu pun dari mereka yang mengajukan cuti kampanye kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.
Ketentuan pembatalan pencalonan jika tak mengantongi izin cuti kampanye diatur dalam pasal 90 huruf g PKPU nomor 3 tahun 2017.
“Belum ada yang mengusulkan (cuti kampanye), padahal kita sudah siap draft cuti,”ujar Kepala Bagian Aparatur Pemerintahan dan Otda Biro Pemerintahn Setda Provinsi Gorontalo Dahlan Mantu, kemarin.
Ia mengatakan, sesuai ketentuan izin cuti kampanye sudah harus dikantongi para pasangan calon sepekan sebelum penetapan calon oleh KPU. “Penetapan tanggal 12 februari, berarti satu minggu sebelum itu izin cuti sudah ada. Tapi sampai sekarang mereka belum memasukan,”katanya.
Ia berharap para calon petahana agar segera menguruskan izin supaya tidak mengganggu proses pencalonan. “Tidak lama (pengurusan cuti), asalkan persyaratanya lengkap. Salah satu syarat itu harus lampirkan judual kampanye,”terangnya. (tro/hg)
