Verifikasi Administrasi, Berkas 3 Bapaslon Belum Clear

×

Verifikasi Administrasi, Berkas 3 Bapaslon Belum Clear

Share this article
RAPAT pleno penetapan hasil pemeriksaan kesehatan dan verifi kasi administrasi bakal pasangan calon Pilkada Gorut, Kamis (18/1)

GorontaloHargo.co.id – Tak jauh beda dengan Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota  (Pilwako) Gorontalo. Lima kandidat calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara (Gorut)  juga masih harus berjibaku dengan syarat administrasi. Pasalnya, hasil verifikasi menyatakan administrasi lima bakal cabup-cawabup Gorut  belum lengkap. Sehingga dari tiga bakal pasangan calon yang mengajukan pendaftaran  belum ada satupun yang dinyatakan lulus administrasi.

Sebagaimana diketahui tiga bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Gorut  masing-masing Roni Imran-Ismail Patamani, Indra Yasin-Thariq Modanggu serta Thomas  Mopili-Suhela Rahmat. “Dari enam bakal calon bupati dan wakil bupati, baru ada satu bakal calon yang  memenuhi syarat administrasi.

Yaitu Thomas Mopili. Sementara bakal calon lainnya masih harus melengkapi dan  mengajukan perbaikan,” ujar Ketua KPU Gorut Fadliyanto Koem usai rapat pleno hasil
pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi, Kamis (18/1) di aula KPU Gorut.

Adapun kekurangan yang harus dilengkapi kembali umumnya disebabkan oleh format  dokumen yang tak sesuai dengan ketentuan KPU. Seperti Laporan Harta Kekayaan  Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu Surat Tanda Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak dan Surat Tanda Terima  Penyampaian SPT Pajak Penghasilan 5 tahun terakhir. Untuk syarat ijazah khususnya berkaitan dengan legalisir seluruh bakal calon dinyatakan
memenuhi syarat.

“Bagi calon yang belum memenuhi syarat masih diberikan kesempatan 18-20 Januari  2018 untuk perbaikan. Dan pada 21-27 Januari kami akan meneliti kembali dokumen- dokumen tersebut,” ungkap Fadliyanto Fadliyanto menegaskan, tidak ada perpanjangan waktu perbaikan berkas pasangan. “Jika  sampai pada batas waktu yang ditentukan tak disampaikan perbaikan maka yang
bersangkutan akan dinyatakan tak memenuhi syarat,” tandas Fadliyanto.(abk)