KPU Kota Kembali Didemo Massa Suarakan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

×

KPU Kota Kembali Didemo Massa Suarakan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Share this article
Unjuk rasa massa Aliansi Masyarakat Peduli Konstitusi (AMPK), di depan Kantor KPU Kota Gorontalo, kemarin (7/2). (Natha-Gorontalo Post)

Hargo.co.id– Unjuk rasa Aliansi Masyarakat Peduli Konstitusi (AMPK), mempersoalkan berkas ijazah salah satu calon di Pilwako Gorontalo, belum usai. Setelah sebelumnya melakukan aksi demo menyuarakan isu yang sama, Rabu (7/2) kemarin, ratusan massa AMPK kembali berunjuk rasa ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam aksi itu, pengunjuk rasa juga turut menyuarakan dugaan pelanggaran kode etik salah satu komisioner. Massa menginginkan KPU bisa menjaga independensi dalam menyelenggarakan Pilwako.

.Sebelum mendatangi kantor KPU, massa berkumpul di sekitar taman Kota Gorontalo sekitar pukul 10.00 wita. Setelah itu, ratusan demonstran bergerak ke kantor KPU. Setibanya disana, massa langsung berorasi menyuarakan tuntutannya. Namun pengunjuk rasa tak bisa masuk ke dalam halaman kantor KPU. Di depan kantor sudah berjaga aparat kepolisian dan terpasang barikade kawat duri. Dalam orasinya, massa menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik oknum komisioner KPU Kota Gorontalo. Selain itu, mereka juga mempersoalkan dugaan tindakan KPU yang masih menerima berkas perbaikan salah satu kandidat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Meski sudah melewati batas akhir pemasukan berkas.

Massa aksi juga meminta KPU, menunjukan berita acara penerimaan berkas perbaikan pasangan calon Marten Taha dan Ryan Kono pada tanggal 20 Januari 2018. “kalau benar berkas perbaikan diterima tanggal 20 Januari, mana berita acaranya. Karena sesuai data di KPU, berkas milik Ryan Kono diupload oleh pihak KPU nanti pada tanggal 26 Januari yang juga sudah melewati batas akhir masa pemasukan perbaikan,” ungkap Rafik Datau.

Ditengah aksi berlangsung, para perwakilan massa aksi sejumlah 10 orang akhirnya diterima oleh tiga Komisioner KPU Kota Gorontalo yang saat itu tengah berada di Kantor KPU Kota Gorontalo. Masing-masing, Sukrin Thalib, MK Maa, dan Lapandri Ilahude. Kepada ketiga Komisioner KPU Kota Gorontalo, perwakilan massa aksi menyerahkan sejumlah bukti, termasuk berkas administrasi sertifikat milik Ryan Kono yang dimasukan ke website KPU.

Pertemuan perwakilan massa dan Komisioner KPU berlangsung alot. Massa aksi terus meminta penjelasan dari ketiga Komisioner perihal tuntutan mereka. Komisioner KPU Kota Gorontalo, Lapandri Ilahude saat menanggapi tuntutan massa aksi mengaku, pihaknya tidak tahu menahu dengan adanya sisipan perbaikan dokumen milik salah satu kandidat wakil wali kota yang terupload dilaman website milik KPU pada tanggal 26 Januari. “Secara kelembagaan kami tidak tahu. Kami kaget karena tiba-tiba sudah muncul di website KPU,” ujarnya.

Lapandri menegaskan, sesuai aturan, batas waktu pemasukan perbaikan berkas dokumen administrasi pencalonan hanya sampai tanggal 20 Januari 2018. Hal yang sama juga diterangkan Komisioner KPU Kota Gorontalo divisi perencanaan dan data, Sukrin Thalib. Menurutnya, KPU bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Terkait tahapan, telah diatur dalam PKPU nomor 1 tahun 2017. Sedangkan soal pencalonan, sudah tertuang dalam PKPU nomor 3 tahun 2017. “Secara kelembagaan, kami tidak mengetahui adanya berkas pasangan calon yang dimasukkan setelah batas akhir perbaikan berkas.” tegasnya.

Menyangkut adanya laporan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KPU, pihaknya lanjut Sukrin, siap untuk menghadapinya. “Insya Allah nanti kita buktikan. Karena pelanggaran kode etik personal. Maka nanti kita sampaikan apa adanya sesuai yang kita tahu.” jelasnya. Usai mendapatkan penjelasan dari komisioner KPU, massa AMPK melanjutkan aksi di kantor Panwaslu Kota Gorontalo dan Bawaslu Provinsi Gorontalo, terkait laporan pelanggaran kode etik yang sebelumnya sudah disampaikan. (tr-45/tr-59/hg)