Abang Bentor Wajib Baca Ini, Untuk Helm Standar Berlaku di Bulan April 

×

Abang Bentor Wajib Baca Ini, Untuk Helm Standar Berlaku di Bulan April 

Share this article
Ilustrasi

Hargo.co.id GORONTALO – Mulai bulan April 2018 nanti, tak ada alasan lagi pengemudi bentor tidak menggunakan helm standar. Jika tidak maka pengemudi bentor tersebut akan dikenakan sanksi tilang.

Hal itu terungkap pada rangkaian sosialisasi yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo Kota, belakangan ini.  Kanit Dikyasa, Bripka Aman Zakaria, mengatakan, terkait dengan penegasan terhadap kewajiban mengenakan helm standar, pihaknya sudah melakukan tahapan sosialisasi di beberapa titik.

Dan terhitung mulai tanggal 1 April 2018, seluruh anggota Satlantas Polres Gorontalo Kota akan siap menjalankan tahapan penindakan dengan melakukan operasi penilangan.

“Jadi kita akan tilang bagi para pelanggar yang enggan patuh pada ketentuan ini. Sanksi mereka sama dengan pengendara sepeda motor umumnya,” ujar Bripka Aman Zakaria, Ahad (25/3).

Sejatinya, kata Aman, anjuran untuk mengenakan helm standar bagi pengemudi bentor sudah berlangsung sejak tahun 2011 silam. Akan tetapi anjuran itu belum dibarengi dengan tindakan yang tegas.

“Selama ini pengemudi selalu beralasan jika pakai helm tutup tidak akan mendengar panggilan penumpang, alasan itu tidak dapat kami terima. Coba dipikir, pengendara motor saja yang kecepatannya melebihi kecepatan bentor meski pakai helm tutup tapi masih mendengar jika dipanggil,” terangnya.

Terakhir, pihaknya berharap, melalui operasi tilang yang nantinya akan dilakukan pada bulan April 2018 dapat menumbuhkan kesadaran para pengemudi bentor khususnya yang ada di Kota Gorontalo untuk lebih mengutamakan keselamatan dalam berkendara. “Kita juga mengharapkan bantuan semua pihak terutama pengemudi bentor itu sendiri bahwa kewajiban ini bermaksud meningkatkan keamanan dan keselamatan dalam berkendara,” kata Bripka Aman Zakaria.(tr-60)