Warga Tangga Jaya Tolak Kosongkan Lahan

×

Warga Tangga Jaya Tolak Kosongkan Lahan

Share this article
Warga pemilik lahan di Desa Tangga Jaya yang memperlihatkan surat dari PT PG Gorontalo untuk pengosongan lahan mereka. foto: Gorontalo Post

Hargo.co.id, GORONTALO – Warga pemilik lahan di Desa Tangga Jaya, Kecamatan Dulupi, Boalemo, menyatakan menolak untuk mengosongkan lahan milik mereka setelah menerima surat dari PT Pabrik Gula (PTPG) Tolangohula terkait pengosongan tersebut.

Salah seorang warga pemilik lahan yang menerima surat, Zulkarnaen Podungge, menjelaskan, selain dirinya, PTPG telah mengirimkan surat kepada enam warga lainnya, diantaranya Karim Malapo alias Onjo, Rahman Daud, Poliman Daud, Sani Pakoni dan Erman Pakoni, dimana mereka harus mengosongkan lahan milik mereka sejak tanggal 18 April 2018 hingga batas 7 hari kedepan.

Ada juga, kata Zulkarnaen, yang menerima surat pengosongan nanti tanggal 21 April 2018. Setelah menerima surat tersebut, pihaknya langsung bergegas mendatangi kantor Bupati Boalemo untuk mempertanyakan atas surat yang diterimanya ini, “Karena surat yang kami terima hanya memiliki tembusan Kepala Desa Tangga Jaya bukan kepada pemerintah daerah, namun sungguh disayangkan kami tidak dapat menemui Bupati karena sedang berada di luar daerah,” ungkap Zulkarnaen.

Zulkarnaen mengaku, mereka merasa terkejut dengan adanya surat yang berasal dari PTPG sendiri. Pasalnya masalah antara mereka ini sudah dirapatkan bersama dengan pemerintah yakni mulai dari Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Gubernur, Bupati, Kapolres, dan Badan Pertanahan beberapa pekan lalu di aula kantor Gubernur, tetapi mengapa PTPG sudah mengirim surat seperti ini, “saya mewakili suara warga yang menerima surat tidak akan mengosongkan lahan kami tersebut sebab kami pun memiliki bukti yang sah berupa surat-surat kepemilikan serta bukti pembayaran pajak,” ujar Zulkarnaen.

Terpisah, anggota DPD RI, Abdurrahman Abubakar Bahmid, mengatakan, dirinya telah menerima laporan warga atas surat pengosongan lahan milik warga di desa Tangga Jaya. Menurut Bahmid, PTPG telah menyepelekan surat kesepakatan bersama saat melakukan rapat dengan pemerintah DPD RI, Gubernur, Bupati, Kapolres, serta Badan Pertanahan dan pihak PG sendiri pun telah ikut membubuhkan tanda tangan.

Bahmid menambahkan, laporan ini akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Bupati dan pihak terkait dan akan mengirimkan surat kepada PTPG guna menghindari gejolak dari warga sendiri. “Mewakili pemerintah DPD RI, saya merasa geram atas tindakan yang dilakukan secara sepihak oleh PTPG sendiri, sebab secara langsung PG tidak mengindahkan hasil kesimpulan rapat kerja BAP DPD RI pada tanggal 6 April 2018 kemarin,” tegasnya.

Sementara itu Dino Musida, Manajer Humas PG Gorontalo memebenarkan adanya surat permintaan pengosongan lahan tersebut. “Iya benar itu surat dari PT PG Gorontalo. Prosedurnya sebelum perusahaan melakukan upaya pengosongan lahan menyurat dulu. Intinya kita melakukan upaya-upaya persuasif dulu sebelum melakukan tindakan,”kata Dino Musida. Terkait klaim warga yang mengaku memiliki bukti kepemilikan tanah. Dino Musidan menyarankan untuk membuktikan hal tersebut melalui jalur hukum bahkan hingga pengadilan sekalipun. Hal ini dilakukan agar warga tersebut tidak hanya sekedar mengada-ada melainkan memiliki kepastian hukum yang jelas. (Tr-59/roy/hg)